TEMPO.CO, Jakarta - Yusri Isnaeni, seorang ibu yang menuntut Ahok Rp 100 miliar atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, menemui calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa, 27 Desember 2016.
Yusri mengajukan gugatan karena Ahok, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, meneriakinya maling saat berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta, Desember 2015.
"Jadi tolong kepada pihak penegak hukum segera memproses kasus saya ini dengan Bapak Ahok. Sampai sekarang, hati saya tidak terima. Saya ingin, ke depan, Bapak Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk bisa mengubah semuanya," kata Yusri.
Mendengar keluhan Yusri, Anies mengimbau agar hubungan antara pemerintah dengan warga saling menghormati. "Peristiwa yang terjadi kepada Ibu Yusri ini tidak seharusnya terjadi. Ketika ada laporan, ya ditindaklanjuti. Tidak perlu sampai ujungnya ke perkara hukum pencemaran nama baik karena sebagai rakyat beliau (Yusri) sangat tersinggung disebut seperti sebutan yang beliau (Ahok) katakan," ujar Anies.
BACA: Mengaku Diteriaki Maling, Yusri Laporkan Ahok ke Polisi
Ahok: Kamu Gugat, Saya Gugat
Anies mengatakan pemimpin dan warga seharusnya saling menghargai. "Kalau ada keluhan, direspons keluhannya, bukan orangnya dimarahi, apalagi dibentak-bentak dengan kata-kata yang tidak sepatutnya," ucapnya.
Jika pemimpin menunjukkan sikap menghargai, kata Anies, bawahannya pun akan menghargai. "Namun, kalau pemimpin justru sikapnya itu adigang, adigung, adiguno, tidak menghargai justru perasaan sebagai super dan segalanya, yang tumbuh ke bawah sikapnya akan seperti itu," kata dia.
Pada 16 Desember 2015, Yusri menuntut Rp 100 miliar kepada Ahok atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Yusri, ia ke Balai Kota Jakarta untuk mempertanyakan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal itu dilakukan warga Lagoa, Jakarta Utara tersebut, setelah datang ke salah satu toko yang memintanya mencairkan dana kartu pintar sebelum membeli keperluan sekolah.
Namun, saat itu, menurut dia, Ahok malah meneriakinya maling. "Dia langsung mengatakan ‘ibu maling, ibu maling, ibu maling’ sambil menunjuk ke wajah saya dan muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan, 'Catat namanya dan penjarakan saja'," ujarnya.
Laporan Yusri tercatat dengan nomor LP/5405/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun. Ahok diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
Dengan laporan tersebut, Yusri berharap Ahok meminta maaf kepada dirinya di hadapan publik dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar. "Sudah setahun tidak ada tindak lanjut lagi sampai sekarang. Pihak penegak hukum mengabaikan. Apa karena saya rakyat kecil orang susah tidak punya duit. Jadi saya disepelekan diabaikan aja," kata Yusri.
CHITRA PARAMAESTI