TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengimbau penduduknya menyalurkan hak politik dalam Pilkada 2017. "Jangan sampai satu pun rakyat kehilangan hak politik di negara demokrasi," kata Sumarsono di Balai Kota pada Selasa, 20 Desember 2016.
Sumarsono mengungkapkan, pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan ikut serta dalam sosialisasi Pilkada 2017 untuk meningkatkan partisipasi pemilih. "Untuk mendukung partisipasi masyarakat dan publikasi, Pemprov siap mem-back up KPU untuk sosialisasi Pilkada 2017," kata Sumarsono.
KPU DKI Jakarta menyatakan 7,1 juta warga DKI telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017. Dari jumlah itu, terdapat 99.450 warga DKI yang belum merekam data lewat e-KTP.
Sumarsono menuturkan warga DKI yang belum merekam data itu tidak perlu khawatir datang ke TPS. "Seyogyanya data yang belum terekam itu merupakan bagian dari DPT," kata Sumarsono.
Sebagai pelaksana tugas gubernur, Sumarsono telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bekerja keras mengejar warga yang belum merekam data.
Sumarsono menambahkan, warga yang belum merekam dan memiliki KTP ataupun kartu keluarga DKI diminta melapor ke kelurahan masing-masing. Nantinya mereka akan diberi surat keterangan.
"Disdukcapil telah menyiapkan contoh surat. Surat keterangan tersebut disebar dari tingkat kecamatan hingga kelurahan," kata Sumarsono. "Warga yang memperoleh surat keterangan tersebut dapat memilih satu jam sebelum TPS ditutup."
KPU DKI Jakarta menjadwalkan pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Sehingga bagi warga yang hanya memiliki surat keterangan dapat menyalurkan suaranya pukul 12.00-13.00.
"Surat keterangan itu berlaku satu jam sebelum ditutup. Tidak menjadi masalah, jangan sampai membuat masyarakat enggan datang ke TPS," ujar Sumarsono.
REZA SYAHPUTRA | MS