TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan siap jika diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Kementerian Dalam Negeri. Ahok kini menjadi terdakwa penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Ahok dijerat pasal 156 dan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 156, disebutkan Ahok terancam pidana paling lama empat tahun penjara. Untuk pasal 156 a, Ahok dijerat pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun, kan enggak perlu nonaktif. Enggak tahu juga. Kami ikuti aturan saja," ujar Ahok di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2016. Pekan lalu, Ahok baru menjalani sidang perdana dan akan dilanjutkan besok, Selasa, 20 Desember 2016.
Basuki masih berstatus sebagai gubernur nonaktif hingga 12 Februari 2017. Ia tengah menjalani cuti dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Pemberhentian Ahok dari jabatannya diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 tahun 2014 Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Di ayat 1 disebutkan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang berisi hukuman 5 tahun penjara.
Di ayat 2 disebutkan pemberhentian itu harus berdasarkan nomor register pengadilan. Kementerian Dalam Negeri disebutkan sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika diberhentikan sementara, Ahok akan digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat. Namun Djarot harus cuti lagi bila pada April 2017 Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memutuskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta berlangsung dua putaran.
Pada masa putaran kedua itu, jabatan gubernur akan kembali diisi oleh Soni yang saat ini menjabat pelaksana tugas gubernur. Ahok bakal kembali menjabat gubernur jika divonis tak bersalah sebelum masa jabatannya habis pada Oktober 2017.
LARISSA HUDA