Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Berharap Dibebaskan

image-gnews
Terdakwa penghadang kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, mengaku tak berniat menghadang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melaksanakan kampanye. Keterangan itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Avit Hidayat
Terdakwa penghadang kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, mengaku tak berniat menghadang Djarot Saiful Hidayat yang sedang melaksanakan kampanye. Keterangan itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghadangan kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, berharap majelis hakim memberikan keputusan secara adil dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya enggak tahu, tiba-tiba jadi tersangka, saya berharap dibebaskan," kata Naman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016.

Naman mengaku tidak paham bahwa ada undang-undang yang melarang orang menghadang calon dan calon wakil kepala daerah saat berkampanye. Apalagi, saat bertemu calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu, ia juga tak berniat menghadangnya. Naman mengatakan tidak memobilisasi massa saat sekelompok orang demonstrasi di depan Djarot.

Dia menjelaskan, pada 10 November lalu, ia mendengar  calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok akan datang ke Kembangan. Ia mendengar dari tetangganya. Naman kemudian berangkat ke lokasi tempat kampanye, tetapi yang datang adalah Djarot.

Baca juga:
Sidang Kedua Ahok Digelar di Tempat yang Sama
Cakar Polisi, Begini Penyesalan Dora Natalia

Naman tidak tahu bahwa Djarot memiliki agenda kampanye di tempat itu. Rencananya Djarot akan mengunjungi beberapa titik. Ia melihat sekelompok orang telah berkerumun mengibarkan spanduk penolakan terhadap Ahok. Seorang warga juga menenteng poster bertuliskan seruan tangkap Ahok.

Djarot menghampiri demonstran dan menanyakan siapa koordinator atau pemimpin gerakan. Semua orang terdiam. Kemudian dari arah belakang muncul Naman dan bersalamam dengan Djarot. Ia diajak bicara beberapa hal terkait demonstrasi penentangan tersebut. Tak lama setelah itu Djarot membatalkan agenda kampanye karena alasan situasi yang tidak kondusif.

Naman menampik tudingan bahwa dia mengusir Djarot. Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saat itu ia tak terlibat aksi demonstrasi penghadangan Djarot. "Harusnya ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, nah ini enggak ada bukti permulaan," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris Makmun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdul Haris, bukti awal yang digunakan polisi dan jaksa untuk menjerat Naman sangat minim. Dia mengatakan harusnya kepolisian menangkap massa yang membentangkan spanduk menghadang Djarot.

AVIT HIDAYAT

Simak pula:
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Revisi Surat Edaran Natal

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi Gabung PSI, Kaesang Abaikan Saran dari PDIP

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha (ketiga kiri) didampingi Wakil Dewan Pembina Grace Natalie (kanan) memberikan friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) secara simbolis kepada Kaesang Pangarep (ketiga kanan) didampingi istri Erina Gudono (kedua kanan) di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Resmi Gabung PSI, Kaesang Abaikan Saran dari PDIP

Kaesang akhirnya resmi menjadi kader PSI. Sebelumnya, Djarot PDIP sempat menyarankan ini.


Kaesang Pangarep Gabung PSI, Langgar Aturan PDIP?

1 hari lalu

Beda Partai dengan Keluarga, Kaesang Resmi Masuk PSI
Kaesang Pangarep Gabung PSI, Langgar Aturan PDIP?

Kaesang Pangarep bergabung ke PSI dinilai pengamat melanggar aturan AD/ART PDIP. Namun PDIP malah bilang begini.


Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

1 hari lalu

Ketum PSI Giring Ganesha bertemu dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Momen pertemuan keduanya diunggah di akun Instagram PSI pada Kamis, 8 Juni 2023. Instagram/psi_id
Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

Kabar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bergabung PSI mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ini kata Jokowi, PDIP dan PSI.


Hasto Kristiyanto Akan Dilaporkan Relawan Prabowo Subianto, Ini Kata Djarot PDIP

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Steering Comitee Kongres V PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam konferensi pers menjelang Kongres PDIP di Grand Inna Beach, Bali pada Rabu, 7 Agustus 2019. Dewi Nuria/TEMPO
Hasto Kristiyanto Akan Dilaporkan Relawan Prabowo Subianto, Ini Kata Djarot PDIP

Djarot Saiful Hidayat menilai Hasto Kristiyanto tak membenarkan atau pun menyangkal isu soal penamparan yang dilakukan Prabowo Subianto.


Kaesang Pangarep Masuk PSI, Ini Kata Djarot PDIP

2 hari lalu

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menjawab pertanyaan sejumlah awak media usai acara soft launching Pracima Tuin Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023. TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Pangarep Masuk PSI, Ini Kata Djarot PDIP

Djarot Saiful Hidayat menyarankan Kaesang Pangarep tak terburu-buru menentukan pilihan akan bergabung ke partai politik mana.


Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

23 hari lalu

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbedaan Mendasar Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer

Apa sebenarnya perbedaan paling mendasar antara Pengadilan Sipil atau umum dan Pengadilan Militer?


Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

37 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.


Bendera PDIP Dibakar Kader HMI saat Aksi Bela Rocky Gerung: Dipolisikan PDIP, Dikritik Mahfud MD

45 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa mengecam aksi pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI kemarin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bendera PDIP Dibakar Kader HMI saat Aksi Bela Rocky Gerung: Dipolisikan PDIP, Dikritik Mahfud MD

PDIP laporkan aksi kader HMI ke Polda Metro Jaya buntut bendera PDIP dibakar saat aksi bela Rocky Gerung. Sementara Mahfud MD mengkritik pembakaran.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

54 hari lalu

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

14 Juli 2023

Sistem solar panel terpasang di atap pabrik Astra Honda Motor di Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. (AHM)
Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation.