TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghadangan kampanye, Naman Sanip, 52 tahun, berharap majelis hakim memberikan keputusan secara adil dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya enggak tahu, tiba-tiba jadi tersangka, saya berharap dibebaskan," kata Naman setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 Desember 2016.
Naman mengaku tidak paham bahwa ada undang-undang yang melarang orang menghadang calon dan calon wakil kepala daerah saat berkampanye. Apalagi, saat bertemu calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu, ia juga tak berniat menghadangnya. Naman mengatakan tidak memobilisasi massa saat sekelompok orang demonstrasi di depan Djarot.
Dia menjelaskan, pada 10 November lalu, ia mendengar calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok akan datang ke Kembangan. Ia mendengar dari tetangganya. Naman kemudian berangkat ke lokasi tempat kampanye, tetapi yang datang adalah Djarot.
Baca juga:
Sidang Kedua Ahok Digelar di Tempat yang Sama
Cakar Polisi, Begini Penyesalan Dora Natalia
Naman tidak tahu bahwa Djarot memiliki agenda kampanye di tempat itu. Rencananya Djarot akan mengunjungi beberapa titik. Ia melihat sekelompok orang telah berkerumun mengibarkan spanduk penolakan terhadap Ahok. Seorang warga juga menenteng poster bertuliskan seruan tangkap Ahok.
Djarot menghampiri demonstran dan menanyakan siapa koordinator atau pemimpin gerakan. Semua orang terdiam. Kemudian dari arah belakang muncul Naman dan bersalamam dengan Djarot. Ia diajak bicara beberapa hal terkait demonstrasi penentangan tersebut. Tak lama setelah itu Djarot membatalkan agenda kampanye karena alasan situasi yang tidak kondusif.
Naman menampik tudingan bahwa dia mengusir Djarot. Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saat itu ia tak terlibat aksi demonstrasi penghadangan Djarot. "Harusnya ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, nah ini enggak ada bukti permulaan," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris Makmun.
Menurut Abdul Haris, bukti awal yang digunakan polisi dan jaksa untuk menjerat Naman sangat minim. Dia mengatakan harusnya kepolisian menangkap massa yang membentangkan spanduk menghadang Djarot.
AVIT HIDAYAT
Simak pula:
Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi Revisi Surat Edaran Natal