TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak dendam dengan Naman Sanip, pria yang menghadangnya saat kampanye di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Bahkan Djarot mengatakan akan memberi santunan kepada keluarga pria 52 tahun itu.
"Saya akan beri bantuan, termasuk sekolah dan biaya hidup," kata Djarot setelah mengikuti persidangan Naman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 16 Desember 2016.
Djarot mengatakan pihaknya sudah memaafkan tindakan Naman yang menghadangnya saat kampanye. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Karena itu, Djarot berinisiatif untuk menjamin kebutuhan keluarga Naman, jika bapak empat anak itu dinyatakan bersalah dan dipenjara.
Apalagi Naman sehari-hari adalah penopang ekonomi keluarga. Saban hari, Naman berjualan bubur ayam di rumahnya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Anak-anak Naman juga masih sekolah. Djarot merasa ikut peduli untuk membantu keluarga Naman.
Dia telah menyampaikan niatnya itu kepada Naman. Jika dinyatakan bersalah, Djarot akan membantu menafkahi keluarga Naman. Menurut Djarot, sosok Naman adalah seorang lelaki pemberani.
"Waktu demo, saya nanya siapa komandannya, mereka pada diam, justru terdakwa yang muncul menemui saya," kata Djarot menceritakan. Naman mendekat ke arah Djarot dan bersalaman. Dia menyampaikan aspirasinya kepada Djarot. "Itu dia orang ksatria, karena ada pelaku lain (penghadangan) di Petamburan yang masih DPO."
Menurut dia, para pelaku penghadangan di sejumlah wilayah tidak gentleman. Harusnya mereka dapat mencontoh Naman dengan menghadapi peradilan karena telah melanggar undang-undang.
Dalam sidang itu, Djarot terlihat sempat berbicara dengan istri terdakwa, Aam, 50 tahun. Djarot menyampaikan beberapa hal. "Tapi saya tidak dengar dia ngomong apa, karena suaranya kecil," kata Aam saat ditemui Tempo.
Aam berharap suaminya dapat dibebaskan dari jeratan hukum. Mengingat Naman adalah tulang punggung keluarga. Sampai hari ini, Naman masih menjual bubur ayam, sedangkan Aam ikut membantu suaminya. Jaksa penuntut umum memutuskan tidak menahan Naman meski telah ditetapkan sebagai terdakwa.
AVIT HIDAYAT