Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bambang Widjojanto Sebut Ada Praktek Korupsi di Pemprov DKI

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar diskusi di @Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, 17 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar diskusi di @Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, 17 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur DKI Jakatta Anies Baswedan - Sandiaga Uno adalah melaporkan dana kampanye yang mereka dapat dan gunakan. "Kami ingin meyakinkan warga Jakarta, kami transparan luar dalam, dan membrantas korupsi dengan transparan," kata Anies Baswedan di Posko Kemenangan Anies-Sandiaga Uno Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Komitmen itu diapresiasi mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurut dia, beberapa masalah yang harus diperhatikan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya, antara lain penyerapan anggaran DKI yang terus menurun sejak 2014-2016.

Pujian Bambang ini tak lepas dari perannya sebagai dewan pakar di tim kampanye pasangan Anies-Sandi. "Kedua orang ini pantas untuk menjadi pemimpin," ujar Bambang.
Baca: Kubu Ahok-Djarot Persoalkan Nasib Simpatisannya

Sejak dipimpin Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama pada 2014, kata Bambang, tren serapan anggaran DKI selalu di bawah 70 persen yakni dari 66 persen pada 2015 menjadi 43 persen pada triwulan terakhir 2016. Hal ini sangat berdampak pada kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, Bambang mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Pemprov DKI yaitu sebanyak 15 temuan. Nilainya Rp 374 miliar yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp 41 miliar, kekurangan penerimaan Rp 5 miliar, dan administrasi Rp 327 miliar.

Atas temuan tersebut, Pemprov DKI telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke rekening kas daerah senilai Rp 3,3 miliar. BPK juga mencatat bahwa aset tetap Dinas Pendidikan Pemprov DKI senilai lebih dari Rp 15 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pemprov DKI belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pemegang SIPPT berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi. "Sejumlah poin dalam laporan (BPK) ini menjelaskan bahwa cukup banyak praktek koruptif di pemerintahan saat ini," kata Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Anies mengaku ingin meyakinkan rakyat Jakarta bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang diusungnya tidak hanya lisan tetapi sudah ditunjukkan dalam aksi nyata.

Melalui transparansi APBD dan reformasi birokrasi, ia menjamin perekonomian DKI akan bebas dari korupsi untuk memaksimalkan berbagai program kerja yang fokusnya pada kesejahteraan masyarakat. "Korupsi adalah penghambat kesejahteraan karena kalau ada praktik korupsi maka kegiatan ekonomi melambat, program pemerintah tidak optimal, dan pada akhirnya manfaat bagi rakyat akan berkurang," tutur Anies.

Anies-Sandi diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan nomor urut 3 ini akan bertarung melawan dua pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnana-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem dan Partai Hanura dengan nonor urut 2. Pasangan satu lagi, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, yang diusung Partai Demokrat, Pertai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Permbagunan. Pasangan ini mendapat nomor urut 1.

ANTARA | CHITRA PARAMAESTI

Berita Terkait

Djarot Janjikan Kenaikan Dana Operasional RT/RW
Anies Akan Buat Aplikasi Khusus Anggaran Jakarta
Agus Yudhoyono Serius Kembangkan Budaya Betawi
Ahok Akan Perkarakan Pejabat yang Hilangkan Hak Pendukungnya
Tim Agus-Sylvi Libatkan Pakar Hadapi Debat Calon

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

23 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.