TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, atas laporannya mengenai tindak pidana pemilihan kepala daerah. Djarot melaporkan dihalang-halangi dan diganggu dalam kegiatan kampanyenya sesuai dengan laporan nomor LP 5943/XII/2016/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal 3 Desember 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan laporan terdaftar dengan terlapor bernama Rudy. Namun, kepolisian tak hanya memeriksa Djarot, melainkan memeriksa 12 saksi lainnya. Para saksi tersebut warga maupun panitia kampanye yang dianggap mengetahui kejadian.
"Sudah kami layangkan surat panggilan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016. Mereka rencananya diperiksa pukul 14.00 WIB.
Argo menjelaskan, laporan ini merupakan kasus kedua yang diterima Polda Metro Jaya terkait dengan hal yang sama. Sebelumnya, laporan dengan kasus serupa pernah diproses oleh Polda Metro Jaya dengan terlapor bernama Naman S. Kasus Naman bahkan telah dianggap lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Argo menambahkan, dalam waktu dekat tahap dua kasus Naman akan segera dilakukan. Naman adalah tersangka penghadang kampanye Djarot di Kembangan Utara pada 9 November lalu. Naman berprofesi sebagai tukang bubur.
INGE KLARA
Baca juga:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok
Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh