TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta kejelasan soal dugaan korupsi pada pemilihan kepala daerah Banten seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu pekan lalu.
Ketika itu, Agus Rahardjo mengatakan bakal membongkar kasus dugaan korupsi setelah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 selesai digelar. “Kami ingin mendengarkan penjelasan langsung dari sumbernya, agar tidak ada kesalahan persepsi,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriatna, Jumat, 2 Desember 2016.
Menurut Agus Supriatna, pihaknya harus mengirimkan surat ke KPK lantaran pernyataan Agus Rahardjo tersebut berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur Banten. Menurut dia, jika tidak menyinggung persoalan pemilu yang menjadi domain tugas KPU, pihaknya tidak akan menyurati KPK.
"Sesuai arahan dari KPU RI, kami akan mengirim surat kepada KPK untuk meminta kejelasan mengenai maksud dari statement itu," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengatakan akan membongkar kasus dugaan korupsi seusai pilkada Banten. “Saya monitor, kami punya radar untuk di sini (Banten). Tapi karena itu (korupsinya) agak besar, itu nanti setelah pilkada aja deh,” katanya saat menghadiri bedah buku berjudul Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten, Kota Serang, Sabtu, 26 November 2016.
Agus Rahardjo enggan memberi bocoran mengenai kasus itu. Namun, dia memastikan masalah tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi di Banten pada masa lalu. “Sebetulnya ada kejadian sebelumnya,” ujarnya.
Kasus yang akan diungkap, kata Agus Rahardjo, berkaitan dengan fakta persidangan atau hasil putusan pengadilan yang sudah berjalan. “Jadi, hasil sidang sebelumnya menunjukkan ada yang terlibat. Pelajari saja amar putusannya,” ujarnya.
Menurut Agus Rahardjo, indikasi korupsi itu tidak bisa disampaikan sekarang lantaran proses pilkada masih berlangsung di Banten. Yang jelas, menurut Agus Rahardjo, KPK sudah mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. “Kita nunggu nanti aja deh,” katanya.
WASI’UL ULUM
Baca juga:
Buya Syafii Maarif: Penjarakan Ahok Selama 400 Tahun
7 Tersangka Makar Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Prabowo Ungkap Obrolan dengan Aktivis yang Dituduh Makar