TEMPO.CO, Jakarta - Rumah pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, tetap membuka pintu untuk warga DKI yang ingin ikut kampanye rakyat. Padahal ribuan orang dikabarkan telah menyesaki Ibu Kota untuk ikut aksi damai 2 Desember 2016 sejak pagi.
Seperti hari-hari lain, setiap warga diberikan kesempatan menyampaikan dukungan, keluh-kesah, kritik, serta saran untuk Ahok dan Djarot. Pasangan calon nomor urut dua ini tengah menjalani masa kampanye menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
Kondisi Rumah Lembang sedikit lebih berbeda. Biasanya, posko pemenangan yang berada di kawasan perumahan elite ini dihadiri tidak pernah kurang dari 500 orang. Namun kondisi itu tidak terlihat sejak pagi. Sampai pukul 09.00, buku tamu diisi tak lebih dari seratus orang. Ahok pun belum tampak hadir.
"Iya, hari ini lebih sepi, ya. Mungkin orang takut pada demo itu atau mereka menghindari macet. Soalnya, saya juga tadi terjebak macet," kata Novita, 35 tahun, salah satu tamu di Rumah Lembang, Jumat, 2 Desember 2012.
Novita mengaku tidak kecewa meskipun Ahok belum tiba di Rumah Lembang pada jadwal yang telah ditentukan. Namun Novita menuturkan tidak bisa berlama-lama karena harus tetap bekerja hari ini. Hal serupa juga diungkapkan Jose, 40 tahun. Ia juga harus meninggalkan Rumah Lembang meskipun belum sempat bertemu dengan Ahok.
"Walaupun saya diliburkan, saya masih ada kerjaan lain. Saya hanya mampir saja untuk beri dukungan. Enggak masalah enggak ketemu Pak Ahok, karena tujuan saya kan untuk beri dukungan," ucap Jose.
Pagi ini, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menggelar Aksi Bela Islam III di Monumen Nasional dengan agenda zikir dan doa bersama. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari Aksi Bela Islam II yang diadakan pada 4 November lalu.
Adapun Aksi Bela Islam ini merupakan buntut dari pidato Ahok yang diduga mengandung unsur penistaan agama saat berada di Kepulauan Seribu. Di hadapan warga Kepulauan Seribu, Ahok terekam kamera menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 pada akhir pidatonya.
Atas kasus itu, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu, 16 November lalu. Kejaksaan Agung pun menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Berkas Ahok pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski begitu, hingga saat ini, Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok dengan alasan tertentu.
LARISSA HUDA