Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jakarta: Agus-Sylvi Terbanyak Lakukan Pelanggaran

image-gnews
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menunjukkan berkas penetapan mereka usai rapat pleno KPUD DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, 24 Oktober 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. "Ada 134 totalnya," kata Mimah kemarin.
 
Sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat melakukan pelanggaran sebanyak 58 kali serta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno 56 pelanggaran.

Mimah mengatakan pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai kampanye membawa anak kecil, penggunaan fasilitas negara, hingga kampanye di tempat ibadah. Bawaslu juga menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut satu ini ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara pada pertengahan bulan lalu. Pada saat Agus sedang kampanye tertutup di GOR Jakarta Utara pada 13 November lalu, anak dari mantan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini menjanjikan Rp 1 miliar per RW jika dia terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Agus menyatakan bakal mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD itu untuk memberdayakan komunitas RT/RW.

Baca:
Kejaksaan Agung Tak Menahan Ahok, Ini Alasannya
Disoraki 'Penista Agama', Djarot Menjawab Kalem: Permisi...

Panitia pengawas menilai janji yang diutarakan Agus masuk dalam kategori dugaan politik uang. Soalnya, kata Mimah, ada iming-iming duit yang disampaikan saat kampanye. Padahal, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang. "Kalau terbukti bisa dipidana dan pencalonannya dicabut," ujar Mimah.

Karena itu, Bawaslu melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan kasus tersebut. Mimah mengatakan pihaknya telah memanggil tim pemenangan Agus-Sylvi untuk dimintai klarifikasi.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang di dalamnya terdapat jajaran kepolisian dan kejaksaan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana. "Setelah berkoordinasi dengan sentra gakumdu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur pidana," ujar Mimah.

Alasannya, kata Mimah, tim gakumudu tak menemukan bukti bahwa kasus tersebut dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. "Kan ada kriterianya jika memang terbukti sebagai tindak pidana," kata Mimah.

Unsur materil dan formil, menurut Mimah, juga tak terpenuhi. Unsur formil meliputi pelapor, kejadian, hingga pasal yang dapat menjerat. Sedangkan unsur materiil meliputi kronologis peristiwa tersebut. "Namun, di sini ada unsur pelanggaran administrasi," kata dia.

Karena ditemukan ada pelanggaran administrasi, Bawaslu kemudian melimpahkan kasus itu ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Sebab, kata Mimah, janji yang disampaikan Agus itu tak tertuang dalam visi dan misi yang diserahkan kepada KPU Jakarta di awal pendaftaran. "Setelah kami cek apa yang disampaikan tidak sesuai dengan visi dan misinya," ujar Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasangan Agus-Sylvi, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga pernah diduga melakukan politik uang dengan memberikan santunan kepada masyarakat. Namun, kata Mimah, hal itu tak terbukti karena tidak dilakukan saat kampanye.

Mimah mengimbau semua pasangan calon tak lagi melakukan praktek tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan jika ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

Baca:
Unik, Cara India Bangkitkan Patriotisme
Korupsi Alutsista, KPK Siap Bantu Kemenhan Lacak Aset

Ketua KPU Jakarta Sumarno mengaku telah menerima berkas kasus Agus. "Dua hari lalu, kami terima," kata dia. Saat ini, Sumarno mengatakan, pihaknya masih mengkaji unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan Agus. "Masih kami kaji dulu," kata dia. Sumarno akan memanggil tim pemenangan jika dibutuhkan dalam proses pengkajian.

Sumarno mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pasangan nomor urut satu itu akan dikenakan teguran. Pembatalan pencalonan, kata Sumarno, tak bisa serta-merta dilakukan pihaknya. Sebab, pembatalan harus berdasarkan keputusan penegak hukum. "Jadi KPU enggak bisa main batalin aja. Harus ada dasar keputusan," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyangkal bahwa janji Agus masuk ke dalam kategori pelanggaran. Dia menyebutkan bahwa yang disampaikan Agus adalah program untuk pemberdayaan RT/RW. "Sama saja kaya program satu desa Rp 1 miliar. Kan ada aturannya itu. Apa bedanya?" Kata dia. "Jadi jangan dikatakan pelanggaran karena itu kan program."

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufik juga menyangkal bahwa pihaknya melakukan politik uang. "Enggak ada itu," kata dia.

DEVYERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.