TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyebutkan ada 35 pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pemilihan kepala daerah hingga Ahad, 27 November 2016. Muhammad mengklaim terjadi tren penurunan pelanggaran oleh pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye dalam pilkada kali ini dibanding sebelumnya.
Menurut Muhammad, angka pelanggaran kampanye tertinggi di DKI Jakarta. "Mungkin karena ibu kota, perhatian ke sini. Padahal kita harus awasi semuanya," kata Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Di DKI Jakarta, ucap Muhammad, ada kasus tambahan yang menyertai masa kampanye, sehingga terus menjadi perbincangan di media. Bawaslu, ujar dia, terus memantau potensi pelanggaran yang terjadi. "Pelanggaran itu jalan terus, dinamis."
Muhammad menuturkan ada perkembangan positif terkait dengan cara pasangan calon yang berkampanye. "Pasangan calon sudah diajak bertanggung jawab mengelola kampanye," katanya. Menurut dia, antar-pasangan calon saat ini saling mengawasi. Hal itu dianggap dapat meminimalkan pelanggaran.
Masa kampanye pilkada dimulai akhir Oktober 2016. Masa kampanye ini akan berlangsung sampai 11 Februari 2017 atau empat hari menjelang pemilihan pada 15 Februari 2017. Bawaslu pun menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum untuk mengawasi kampanye.
ARKHELAUS W.
Baca juga:
Ahmad Dhani Akui Dipanggil Polda, Curiga Jadi Tersangka?
Bertemu Kapolri, Rizieq: Aksi Bela Islam III Superdamai