TEMPO.CO, Semarang – Pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah minim keterlibatan lembaga pemantau. Padahal, tahapan pemilihan sudah dimulai sejak akhir Oktober 2016.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan belum ada lembaga pemantau maupun lembaga survei yang mendaftarkan diri mengawasi pilkada. “KPUD selalu mendorong masyarakat maupun organisasi masyarakat ikut memantau dan mengawasi setiap tahapan pilkada. Lembaga pemantau sangat penting agar pelanggaran bisa ditekan," kata Joko Purnomo di Semarang, Ahad, 27 November 2016.
Menurut Joko, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah membuka pendaftaran bagi kelompok atau lembaga yang akan berpartisipasi memantau proses pilkada tersebut. Mereka diharapkan bisa ikut terlibat mengawasi dalam setiap tahapan. “Kami menunggu hingga menjelang pemungutan suara,” kata Joko.
Sebanyak tujuh daerah di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2017 adalah Batang, Jepara, Pati, Banjarnegara, Kota Salatiga, Banjarnegara, dan Cilacap. Dari tujuh daerah itu, ada satu daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Pati. Tahapan pilkada sudah memasuki tahapan kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Pebruari 2017.
Lembaga yang ingin menjadi pemantau harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya independen, tidak berafiliasi pada partai politik atau kelompok politik mana pun, menjelaskan sumber pendanaan, siapa saja yang memantau, dan di mana pantauannya.
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, lembaga pemantau tersebut harus terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah. Lembaga pemantau yang sudah terakreditasi memiliki akses memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pilkada 2017.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo juga berharap ada keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pilkada. “Saat ini, struktur Panwaslu sudah kami bentuk hingga daerah-daerah,” katanya.
Setiap kecamatan juga sudah ada panitia pengawas pilkada. Untuk mempermudah laporan jika terjadi pelanggaran, Bawaslu membuat aplikasi Gowaslu. Aplikasi ini bisa diunduh melalui gawai. Pelapor tinggal memasukkan data dugaan pelanggaran. Nantinya, jajaran panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
ROFIUDDIN