TEMPO.CO, Jakarta - Pemakaman menjadi salah satu problematika di tengah semakin menyempitnya lahan Ibu Kota. Beberapa bulan lalu sempat mencuat adanya lahan makam kosong yang diduga untuk diperdagangkan. Tema itu kini turut dibincangkan di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sandiaga Uno
Pasangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta ini ketika berkunjung ke Cipinang, Jakarta Timur, justru mengusulkan memberdayakan calo pemakaman. Menurutnya, memberdayakan mereka justru akan menghapus pungutan liar. "Mereka (calo makam) nantinya akan menyediakan paket-paket pemakaman dari mulai memandikan jenazah sampai menguburkan," katanya, 22 November 2016.
Faktanya:
Niat Sandiaga Uno justru berbanding terbalik dengan pemimpin Jakarta terdahulu. Saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditandatangani pada Desember 2013. Salah satunya soal peraturan untuk menghapus pungutan liar seperti calo.
Pasal 3 peraturan itu menyebutkan pelayanan satu pintu memberi kepastian hukum terhadap waktu, biaya, persyaratan, prosedur dan penyelesaian pengaduan pelayanan perizinan non perizinan. Pasal 15 disebutkan dengan sistem teknologi informasi pimpinan daerah bisa memantau atau memonitor kegiatan penyelenggaraan pelayanan satu pintu, termasuk urusan pemakaman.
Provinsi DKI Jakarta mulai menguji coba pelayanan pemakaman online mulai Oktober 2014. Baru pada 18 Agustus 2015, Gubernur Basuki Tjahja meresmikan penerapan aplikasi pelayanan perijinan penggunaan tanah makam secara elektronik.
Penerapan pelayanan pemakaman online ini pada awal 2016 semakin dimudahkan setelah Dinas Pertamanan dan Pemakaman menggratiskan biaya pemakaman untuk sewa tenda, kursi, pengeras suara, dan penggalian kuburan. Putusan itu menindaklanjuti temuan Gubernur Basuki yang masih menerima laporan pungutan liar oleh petugas makam kepada keluarga ketika mengubur jenazah.
EVAN | PDAT
Baca Referensi:
DKI Terapkan Sistem Pemakaman Online
Ahok: Petugas Kebersihan Makam Sudah Dapat Gaji
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Temukan 376 Makam Palsu