TEMPO.CO, Ambon - Sebanyak 95.328 pemilih terancam tidak mengikuti pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung 15 Februari 2017. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku M. Idrus Toekan, Selasa, 22 Februari 2016.
Menurut dia, sesuai ketentuan KPU, batas pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) berakhir pada 4 Desember. Jika sampai tenggat waktu tersebut masyarakat belum memiliki e-KTP atau tidak memiliki surat keterangan perekaman e-KTP dari dinas catatan sipil setempat, datanya akan dihapus dari DPT.
Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti pilkada. “KPU Provinsi mengadakan pertemuan bersama KPU kabupaten beserta dinas catatan sipil untuk mencari solusi terkait dengan DPS (daftar pemilih sementara) yang sudah masuk tapi belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Berdasarkan DPS, peserta pilkada yang belum memiliki e-KTP terdapat di lima kabupaten/kota, di antaranya Kota Ambon sebanyak 32.318 pemilih, Kabupaten Maluku Tengah 28.324 pemilih, Seram Bagian Barat 11.102 pemilih, Kabupaten Buru 8.826 pemilih, serta Maluku Tenggara Barat 14.798 pemilih.
Idrus mengatakan, berdasarkan laporan dinas catatan sipil, kendala masyarakat melakukan perekaman e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri tidak berhasil melakukan tender pencetakan e-KTP yang baru. “Kami telah menginstruksikan ketersediaan blanko yang ada di dinas catatan sipil dapat digunakan untuk pemilih yang belum memiliki e-KTP. Selain itu, masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan e-KTP dapat menggunakan surat keterangan dari dinas terkait agar terdaftar sebagai pemilih sehingga mengurangi angka golput,” katanya.
RERE KHAIRIYAH