TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, mengatakan elektabilitas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan turun setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkannya sebagai tersangka. “Elektabilitas kena pengaruh,” katanya di DPR, Rabu, 16 November 2016.
Ahok—sapaan Basuki—ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama. Penistaan itu dituduhkan karena Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Baca: Ahok Tersangka, Golkar Tak Akan Cabut Dukungannya
Ahok dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Adapun Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Baca: Ahok Tersangka, Markas FPI Sepi
Karding meminta semua pihak mempercayakan proses hukum Ahok kepada kepolisian. “Masyarakat harus tenang, dasar melakukan demonstrasi sudah tidak ada karena status Ahok sudah tersangka,” ujarnya.
Ketua PKB Jazilul Fawaid mengatakan penetapan Ahok sebagai tersangka ini akan menguntungkan pasangan lain yang tengah bertarung di pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aho,k yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, tetap bisa maju dalam pilkada 2017. “Tinggal tunggu bukti-buktinya di pengadilan,” ujar Jazilul. PKB, menurut dia, juga menunggu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | REZKY
Baca juga:
Jadi Tersangka, MUI Sarankan Ahok Mundur dari Pencalonan
Plt Gubernur Soni Sumarsono Komentari Status Tersangka Ahok