TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya menghormati keputusan itu. "Tapi kami akan mempelajari alasan dari Bareskrim dalam penetapan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Jadi Tersangka, Ahok Himbau Pendukungnya Ikhlas
Trimedya berujar, PDIP belum membicarakan untuk mengambil opsi praperadilan guna menindaklanjuti putusan ini. Tim, kata dia, baru akan berkumpul sore nanti untuk rapat.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini menilai penetapan tersangka kepada Ahok berlebihan. Alasannya, selama ini Ahok menunjukkan sikap kooperatif, seperti mendatangi Bareskrim tanpa dipanggil pada 16 Oktober.
Sejak awal, kata dia, PDIP sudah siap bila Ahok menjadi tersangka. "Tentu proses ini harus kami hadapi."
Simak juga: Kapolri: Kalau Ada yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan...
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Trimedya yakin elektabilitas Ahok tidak akan terpengaruh. Menurut dia, kaum-kaum terpelajar dapat menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak. "Semua orang tahu seperti apa unsur-unsur yang terpenuhi dalam Pasal 156 KUHP itu," ujarnya.
Trimedya pun meminta Bareskrim menjelaskan kepada publik dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka. Alasannya, kepolisian sudah sepakat memproses kasus ini secara transparan. "Apakah Pak Basuki ini sudah memenuhi kriteria untuk menjadi tersangka?" ucapnya.
Trimedya menambahkan, meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan mengubah sikap PDIP untuk mendukungnya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. "Pencalonan dia sebagai Gubernur DKI tidak akan hilang," kata Trimedya.
AHMAD FAIZ