TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat. Ia dimintai klarifikasi terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam kampanye di Kembangan Utara pada Rabu, 9 November 2016.
"Tadi saya memberikan keterangan atas pemanggilan panwas kepada saya yang saya terima kemarin, karena kita semua dididik harus taat aturan dan hukum," kata Djarot setelah memberikan klarifikasi di kantor Panwas Kota Administrasi Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Senin, 14 November 2016.
Djarot mengatakan saat itu ia hendak mendatangi rumah Haji Saman. Ia mengaku tak ada aktivitas kampanye seperti penyampaian visi dan misi, serta ajakan untuk memilih pasangan Ahok-Djarot di rumah itu.
Adapun kehadiran Wali Kota Anas Effendi, calon wakil gubernur dari pasangan Ahok itu mengatakan hanya untuk memastikan apakah saat itu wilayah Kembangan Utara dalam situasi aman.
"Memang kami mau silaturahmi ke Pak Haji Saman karena dia tokoh Betawi. Kami bersama-sama dengan tim mengobrol, dan Pak Saman bilang jangan takut kalau niatnya baik," ujar Djarot.
Ketua Panwas Jakarta Barat Puadi mengatakan pemanggilan Djarot itu terkait adanya laporan dari salah satu anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Anies-Sandiaga Uno. Kehadiran Wali Kota Anas Effendi dianggap tidak netral karena masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil.
"Kami mengundang Haji Saman selaku yang punya rumah, Wali Kota Jakarta Barat, pelapor, dan terakhir Pak Djarot," ucap Puadi.
Puadi mengaku, laporan yang masuk ke panwas akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari. Bila diperlukan waktu lebih, panwas memiliki tambahan dua hari. Setelah klarifikasi, panwas akan mengkaji informasi yang diperoleh dan menelaah apakah ditemukan indikasi pelanggaran. Adapun kajian itu mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 1B dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
LANI DIANA|JULI