TEMPO.CO, Jakarta - Spanduk berisi penolakan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditemukan di beberapa wilayah di Jakarta. Di Palmerah, Jakarta Barat, misalnya, sebuah spanduk membentang di gapura sebuah gang yang berisi larangan Ahok menginjakkan kakinya di kampung mereka.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan 32 spanduk serupa. Bawaslu, kata Mimah, langsung mencopot dan menurunkan spanduk-spanduk tersebut.
"Sejauh ini sudah ada 32 titik yang tersebar di lima wilayah Jakarta, dan sudah diturunkan," kata Mimah saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 November 2016.
Mimah menjelaskan, selama ini pihaknya bekerja sama dengan tim pengawas, pemerintah daerah setempat, dan jajaran Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, banyak juga partisipasi masyarakat yang juga membantu memberi tahu.
Sebelumnya, Ahok juga sempat mengalami penolakan saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Kejadian penolakan itu bahkan tidak hanya berlangsung satu kali. Pasangannya, Djarot Syaiful Hidayat, pun sempat ditolak dan didemo warga saat berkampanye.
Penolakan tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, Ahok sempat menyinggung tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Pernyataan Ahok tersebut juga memicu kemarahan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka melaporkan tindakan Ahok itu ke kepolisian dan melakukan aksi unjuk rasa yang disebut Aksi Bela Islam.
INGE KLARA