Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem Akan Evaluasi Dukungan Jika Ahok Berstatus Tersangka  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPW, DPD, DPC, dan DPRD Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, 20 Maret 2016. Partai Nasdem, menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) berjabat tangan dengan Gubernur Jakarta Basuki Basuki Tjahaja Purnama, saat menghadiri acara pelantikan pengurus DPW, DPD, DPC, dan DPRD Partai NasDem DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta, 20 Maret 2016. Partai Nasdem, menyatakan mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya bakal mengevaluasi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Evaluasi terjadi bila status Ahok ditingkatkan sebagai tersangka. Ahok tengah diperiksa Bareskrim atas dugaan kasus penistaan agama.

NasDem, kata dia, akan mengutamakan kesatuan bangsa. "Kalau Ahok tersangka kita evaluasi dia (Ahok) dalam hal aspek yuridis hukum dan moralitas. Moralitas kita sebagai partai pendukung," kata Paloh setelah mengikuti perayaan ulang tahun ke lima partainya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Baca: Surya Paloh Sebut Langlah Ahok Semakin Berat

Saat menggelar konferensi pers di rumahnya kemarin, Ahok mengatakan ada pihak yang memintanya mundur dari pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Namun Ahok tidak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud.

Permintaan agar ia mundur datang setelah banyak orang mulai membicarakan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Ahok pernah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kepentingan nasional harus diutamakan. Pilkada DKI Jakarta, kata dia, bukanlah segala-galanya untuk partainya. "Kalau saya ini, apa.yang terbaik untuk bangsa ini saja. Ya kalau memang benar tidak baik untuk bangsa, ya saya bilang jangan," ujar dia.

Meski begitu, Paloh meminta berbagai pihak menghormati hukum yang berlaku. Sebab, secara konstitusi, calon dan partai pendukung tak diperbolehkan untuk menarik dukungan dan mundur dari pencalonan. "Saya ingin mengajak bangsa menempatkan masalah ini secara proporsional mementingkan persatuan bangsa di atas kepentingan partai, kelompok, dan golongan," kata dia.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

11 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

32 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Bareskrim

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.


Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

44 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa yang berdiri di atap gereja merusak struktur bangunan di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. Massa Muslim merusak dan membakar lima gereja dan sejumlah rumah di pemukiman Kristen. REUTERS TV via REUTERS
Dianggap Memicu Kemarahan Massa Muslim, Dua Warga Kristen Pakistan Ditangkap

Penangkapan ini terjadi dua hari setelah massa Muslim di Pakistan membakar sejumlah gereja dan puluhan rumah warga Kristen.


Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

45 hari lalu

Orang-orang berkumpul di gedung gereja yang dirusak pengunjuk rasa di Jaranwala, Pakistan, 16 Agustus 2023 REUTERS/Fayyaz Hussain
Pasukan Paramiliter Jaga Warga Kristen Pakistan setelah Pembakaran Gereja

Perusuh mencari dua warga Kristen Pakistan yang dituduh melakukan penodaan Al Quran.


Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

45 hari lalu

Warga berdiri di dekat benda-benda yang dibakar di jalan, di Jaranwala, Pakistan 16 Agustus 2023. REUTERS TV via REUTERS
Massa Rusak Tempat Ibadah di Pakistan, 100 Orang Ditangkap

Massa merusak gereja dan membakar sejumlah rumah di Pakistan timur setelah menuduh dua anggota sebuah komunitas melakukan penistaan agama.


Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

46 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Bareskrim telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.


Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

54 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Pekan Ini

Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus pencucian uang Panji Gumilang pada pekan ini.


Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

55 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Kompleks Al-Zaytun

Bareskrim menyita akun YouTube Al-Zaytun yang digunakan Panji Gumilang untuk menayangkan ceramahnya dalam kasus penodaan agama.


Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

58 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terima Surat Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama


Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

58 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Penyidik Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun: Cari Alat Bukti Tambahan

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun setelah menetapkan dan menahan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.