TEMPO.CO, Kendari - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diadukan ke Pengadilan Negeri setempat oleh tim pemenangan pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry).
Ketua tim pemenangan Umar–Bakry, Jahrin menjelaskan pengaduan dilakukan karena Panwaslu Buton diduga melakukan pelanggaran hukum. Dia mengatakan Panwaslu membatalkan Surat keputusan KPUD Buton Nomor 43 dan Nomor 44 terkait penetapan pasangan tunggal Umar – Bakry sebagai peserta Pilkada 2017 mendatang.
Menurut Jahrin, keputusan Panwaslu pada musyawarah sengketa pilkada yang digelar pada Senin, 7 November 2016, merugikan Umar–Bakry. "Kami harus menempuh jalur hukum, karena ada dugaan pelanggaran hukum,” katanya, Kamis, 10 November 2016.
Jahrin menjelaskan, pengaduan ke pengadilan sudah dilakukan Rabu kemarin, 9 November 2016. Dia mengatakan, keputusan Panwaslu Buton tidak sesuai dengan fakta dalam musyawarah sengketa pilkada yang digelar pada Senin, 7 November 2016.
Jahrin mengatakan, yang bersengketa adalah pihak termohon, yakni pasangan bakal calon Hamin-Farid Bachmid dan KPUD Buton.Tapi mengapa pada saat keputusan Panwaslu Buton dikeluarkan, justru pasangan Umar-Bakri yang dirugikan.
Jahrin menjelaskan, selain mengadukan ke Pengadilan Negeri Buton, Panwalu Buton juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) di Jakarta. Dia meyakini ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Buton.
Komisioner Panwaslu Buton Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Mansur Maora, mengatakan Panwaslu telah bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya dia tidak mempersoalkan pengaduan dan laporan tim pemenangan Umar–Bakry. “Silahkan saja jika memang tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Tapi kami meyakini tindakan kami sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Mansur justru mempertanyakan mengapa sengketa pemilu diadukan ke Pengadilan Negeri. Mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu seharusnya melalui Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalaupun ada pelanggaran administrasi seharusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kontestasi dalam Pilkada Kabupaten Buton awalnya hanya diikuti oleh pasangan tunggal Umar–Bakry. Hal itu sesuai dengan penetapan KPUD Buton pada 24 Oktober 2016. Sebelumnya ada pasangan Hamin-Farid Bachmid yang juga turut mendaftar. Namun dianulir oleh KPUD Buton karena syarat pendaftaran pasangan Hamin-Farid Bachmid dinilai cacat administrasi. Keduanya tidak memenuhi persyaratan 20 persen dukungan partai.
ROSNIAWANTY FIKRI
Baca juga:
Jika Trump ke Gedung Putih, Ini yang Dilakukan Obama
Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...
Warga Kupang Demo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap