TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) dan Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB) mendesak Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan polisi serius mengawal pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 hingga terselenggara dengan lancar, aman dan damai.
"Pilkada serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017 mendatang adalah agenda resmi politik nasional yang pelaksanaannya telah diatur menurut Undang-undang, serta peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggaranya," ujar Ketua DPD Almisbat DKI Jakarta, C.H. Ambong, dalam siaran tertulisnya Rabu, 9 November 2016.
Ambong menyesalkan terjadinya gangguan dalam berbagai bentuk sehingga mengacaukan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Menurut dia tindakan penghalang-halangan tersebut merupakan bentuk antidemokrasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 ayat 4 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). “Seseorang bisa dikenakan pidana bila menganggu atau menghalangi jalannya kampanye," ucap dia.
Ambong mencontohkan, gangguan tersebut pernah terjadi saat kandidat pasangan Ahok-Djarot berkampanye di Jagakarsa pada Senin, 31 Oktober, Rawabelong pada Rabu, 2 November, dan kampanye Djarot di Cilincing pada Rabu, 3 November. Akibatnya pasangan tersebut dirugikan. “Mereka tidak dapat mensosialisasikan visi-misi pencalonannya kepada masyarakat secara wajar," tutur dia.
Ketua RPJB Pitono Adhi meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta agar bisa bersikap dewasa dalam berpolitik serta bersama-sama menjaga agar pelaksanaan pilkada DKI Jakarta 2017 dapat berlangsung wajar dalan suasana tenang dan damai.
"Yakni dengan memberi ruang kepada setiap kandidat untuk berkampanye serta tidak mengembangkan isu dan ujaran kebencian berdasarkan prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," Adhi.
Dugaan pelanggaran hukum dan kedudukan Basuki sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, menurut dia, berada di ranah berbeda. Sebagai pihak yang terkait dalam kasus itu, hak dan kewajiban bagi inkumben dijamin dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Sedangkan sebagai calon gubernur, hak dan kewajiban Basuki dijamin dan tunduk pada aturan serta prosedur politik pemilihan sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada dan PKPU.
DESTRIANITA