Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Batalkan Pencalonan Jonas Salean di Pilkada Kupang

image-gnews
Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti
Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon inkumben di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kupang. Pembatalan ini karena Jonas dinilai melanggar Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan calon inkumben enam bulan sebelum penetapan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atatwuwur dalam sidang sengketa pilkada Kota Kupang dengan agenda pembacaan putusan, Senin malam, 7 November 2016.

Jonas Salean dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Pasal 71 tentang Larangan Mutasi bagi Kepala Daerah untuk Melakukan Mutasi Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon. “Jonas terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,” katanya.

Kuasa hukum KPU Kota Kupang, Yanto Ekon, yang diminta komentarnya terkait dengan gugatan itu mengatakan belum menerima putusan Panwaslu tersebut, dan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk ambil langkah hukum sesuai UU. Kami belum terima putusan ini, karena harus koordinasi dengan KPU,” katanya.

Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan analisis putusan Panwaslu tersebut. “Belum ada komentar apa-apa, kami akan koordinasi dulu,” katanya.

KPU Kota Kupang, menurut Lodowyk, masih punya waktu tiga hari, sehingga masih akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat terhitung sejak adanya putusan itu. “Putusan wajib dijalankan, kalau rekomendasi tidak wajib dilaksanakan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Jefri Riwu Kore-Herman Man melaporkan KPU ke Panwaslu Kota Kupanng terkait dengan penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang, karena Jonas dinilai melakukan pelanggaran mutasi jabatan pada 1 Juli 2016.

Mutasi itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Jonas sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, kenapa KPU masih meloloskan dia sebagai calon Wali Kota Kupang,” kata kuasa hukum Jefri-Herman, Johanis Rihi.

Jonas membatalkan SK pelantikan tersebut dengan mengeluarkan SK baru yang membatalkan SK pelantikan sebelumnya. Secara hukum Jonas mengakui SK pelantikan sebelumnya tersebut salah. “Ini sama dengan Jonas juga melakukan mutasi kedua kalinya bagi pejabat yang dilantik sebelumnya,” kata Johanis menegaskan.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Pantai Kelapa Lima di Kupang. Shutterstock
Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

Kuliner khas dari Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sei sapi dengan sambal luat. Foto: Instagram Se.suap
5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.


Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.


Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Siswa SMA yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri 1 Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. Gubernur NTT mewajibkan siswa sekolah masuk jam 5 pagi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.


Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Luapan air banjir dari sungai Noelmina menyebabkan rumah warga di Kelurahan Takari, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur terendam air banjir, Minggu (25/12). (ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Kupang)
Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.


Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Ilustrasi korupsi
Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.


Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara meresmikan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) kedua di Sumut yang berlokasi di City View Polonia, Medan, pada Minggu, 23 Januari 2022. FOTO: Antara
Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.


3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

11 Juni 2022

Koridor 3 Jalan Frans Seda di Kota Kupang, NTT. Dok. Brantas Abipraya
3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

Ada tiga spot wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah dibenahi.


Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

24 Maret 2022

Presiden Jokowi menanyakan harga buah pada penjual saat memberikan Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima dan warung yang berada di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis, 24 Maret 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

Presiden Jokowi meresmikan penataan Kawasan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur yang dikerjakan Kementerian PUPR.