TEMPO.CO, Kupang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon inkumben di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kupang. Pembatalan ini karena Jonas dinilai melanggar Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan calon inkumben enam bulan sebelum penetapan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Atatwuwur dalam sidang sengketa pilkada Kota Kupang dengan agenda pembacaan putusan, Senin malam, 7 November 2016.
Jonas Salean dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Pasal 71 tentang Larangan Mutasi bagi Kepala Daerah untuk Melakukan Mutasi Paling Lambat Enam Bulan Sebelum Penetapan Calon. “Jonas terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,” katanya.
Kuasa hukum KPU Kota Kupang, Yanto Ekon, yang diminta komentarnya terkait dengan gugatan itu mengatakan belum menerima putusan Panwaslu tersebut, dan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami akan koordinasi dengan klien kami untuk ambil langkah hukum sesuai UU. Kami belum terima putusan ini, karena harus koordinasi dengan KPU,” katanya.
Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan analisis putusan Panwaslu tersebut. “Belum ada komentar apa-apa, kami akan koordinasi dulu,” katanya.
KPU Kota Kupang, menurut Lodowyk, masih punya waktu tiga hari, sehingga masih akan koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat terhitung sejak adanya putusan itu. “Putusan wajib dijalankan, kalau rekomendasi tidak wajib dilaksanakan.”
Kuasa hukum Jefri Riwu Kore-Herman Man melaporkan KPU ke Panwaslu Kota Kupanng terkait dengan penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang, karena Jonas dinilai melakukan pelanggaran mutasi jabatan pada 1 Juli 2016.
Mutasi itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Jonas sudah sangat jelas melakukan pelanggaran, kenapa KPU masih meloloskan dia sebagai calon Wali Kota Kupang,” kata kuasa hukum Jefri-Herman, Johanis Rihi.
Jonas membatalkan SK pelantikan tersebut dengan mengeluarkan SK baru yang membatalkan SK pelantikan sebelumnya. Secara hukum Jonas mengakui SK pelantikan sebelumnya tersebut salah. “Ini sama dengan Jonas juga melakukan mutasi kedua kalinya bagi pejabat yang dilantik sebelumnya,” kata Johanis menegaskan.
YOHANES SEO