TEMPO.CO, Brebes - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Brebes mengimbau kepada para calon bupati dan wakil bupati agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye. Ketua Panwaslu Brebes Kuntoro mengatakan fasilitas negara, seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan kendaraan dinas, rawan disalahgunakan untuk berkampanye. “Sebenarnya yang melapor banyak, tapi sulit dibuktikan,” kata Kuntoro, Senin, 7 November 2016.
Menurut dia, pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelarangan tersebut berlaku tidak hanya untuk calon dan tim sukses. Namun setiap orang yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye salah satu calon berarti juga melanggar undang-undang. “Sanksinya bisa 1 bulan penjara, makanya harus hati-hati,” ujarnya.
Karena itu, dia melanjutkan, kedua calon sama-sama memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, kedua calon memiliki basis massa di desa-desa. “Tapi yang paling berpotensi tetap calon dari inkumben. Sebab, diakui atau tidak, calon inkumben yang paling punya pengaruh,” tutur Kuntoro.
Selain fasilitas negara, Panitia Pengawas mengimbau kepada para calon untuk tidak menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye. Karena itu, Kuntoro mewanti-wanti kepada para guru dan pengelola sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk tidak terlibat dalam kampanye. “Jadi unsur-unsur yang berpotensi menggalang massa untuk kampanye di fasilitas negara dan pendidikan itu ya lurah, kepala desa, camat, guru, hingga ketua yayasan yang menaungi sekolah,” Kuntoro menjelaskan.
Untuk diketahui, tahap kampanye pilkada serentak 2017 sudah dimulai 28 Oktober 2016. Masa kampanye calon berlangsung selama 3,5 bulan hingga 11 Februari 2016.
Ketua tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Suswono-Ahmad Musttaqin, Abdullah Syafaat, mengatakan pihaknya menjamin tidak akan menggunakan fasilitas negara dan juga fasilitas pendidikan untuk berkampanye. “Kami tidak akan melakukan itu. Sebab, pasangan calon kami bukan inkumben, jadi potensinya sangat sedikit,” kata Syafaat.
Adapun ketua tim pemenangan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, Idza Priyanti-Narjo, Illia Amin, belum bisa memberikan konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak merespons. Dalam beberapa kesempatan, Idza Priyanti berjanji tidak akan menekan para pegawai negeri sipil dan kepala desa untuk memilihnya. “Karena itu, saya cuti selama kampanye,” ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ