TEMPO.CO, Bekasi - Ratusan ribu penduduk Kabupaten Bekasi terancam tak bisa mencoblos dalam pemilihan kepala daerah serentak, yang akan berlangsung pada Februari 2017. Sebanyak 465.226 warga itu belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Idham Kholik mengatakan lembaganya telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 2.131.082, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 1.067.852 dan perempuan 1.063.230. "Dari jumlah itu, terdapat daftar pemilih yang belum mempunyai e-KTP," katanya, Senin, 7 November 2016.
Rinciannya, kata Idham, 238.905 pemilih laki-laki dan 226.321 pemilih perempuan. Karena itu, KPU menunggu warga yang belum mempunyai e-KTP segera melakukan perekaman sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada akhir November ini.
“Pemilik suara yang berhak mencoblos dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 ialah warga yang mempunyai e-KTP atau sudah melakukan perekaman,” ujarnya.
Idham menjelaskan, jika sudah merekam tapi belum mempunyai e-KTP, warga harus melampirkan surat keterangan. “Butuh peran semua pihak agar masyarakat yang belum merekam segera melakukan perekaman,” tuturnya. Padahal, dalam sehari, di setiap kecamatan hanya ada 70-80 orang yang merekam data e-KTP. "Butuh setahun untuk merekam hingga 450 ribu warga."
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan panitia akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman. "Masih ada waktu untuk melakukan perekaman," ujarnya.
ADI WARSONO