TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Proses ini dilakukan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat kotamadya, yang akan dilakukan pada 30 November hingga 6 Desember nanti.
"Pada penetapan DPT, kita harus lengkapi, memastikan tak ada warga DKI yang terlewat di pemutakhiran data," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno, saat rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi DKI di Hotel Acacia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2016.
Rekapitulasi dan penetapan DPS ini sempat dilakukan Selasa kemarin, untuk tingkat kabupaten dan kota di DKI. Dalam rapat pleno yang berjalan sejak Selasa, setiap KPU kota diketahui mengundang perwakilan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Data ini sempat diungkapkan pihak KPU DKI pada Rabu siang, namun mengalami sedikit perubahan saat ditampilkan di rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi, malam harinya.
Dalam data baru tersebut, jumlah total DPS di DKI sebanyak 7.132.856 jiwa, dari total 13.067 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di enam wilayah Jakarta.
Dalam rinciannya, jumlah DPS wilayah Jakarta Pusat sebanyak 757.898 jiwa dari 1.237 TPS. Di Jakarta Utara, jumlah DPS mencapai 1.099.169, dari 2.142 TPS. Sementara di Jakarta Barat jumlah DPS adalah 1.669.351 jiwa, dengan jumlah TPS mencapai 2.934.
Adapun di Jakarta Selatan, jumlah DPS sebanyak 1.599.920, dengan jumlah TPS hingga 3.033. Di Jakarta Timur, jumlah DPS sebanyak 1.989.106, dengan TPS sebanyak 3.681. Di Kepulauan Seribu, DPS terhitung sebanyak 17.412 jiwa dengan TPS yang hanya sebanyak 40.
YOHANES PASKALIS