TEMPO.CO, Kendari - Sekitar 11 ribu pemilih di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat. Pencoretan dilakukan karena dinilai bermasalah saat KPUD melakukan pemutakhiran dan rekapitulasi suara pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Komisioner Divisi Program dan Data KPUD Muna Barat Aliruan Asa mengatakan, setelah dilakukan pencoretan itu maka terjadi pengurangan jumlah calon pemilih dalam DPS dari 64. 871 orang menjadi 53.514 orang.
Menurut Aliruan, sekitar 11 ribu pemilih itu dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat. Di antaranya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan banyak pemilih yang tidak diketahui keberadaanya.
Aliruan menjelaskan, pemilih yang tidak diketahui keberadaanya disinyalir bukan warga Muna Barat. “Pendataan dan pemutakhiran kami lakukan dengan mendatangi rumah ke rumah warga,” katanya, Rabu, 2 November 2016.
Alirun mengatakan, proses pemutakhiran DPS masih akan terus dilakukan. Tidak tertutup kemunginan jumlah pemilih masih akan terus berkurang. Apalgi berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran, dari 53. 514 calon pemilih, sebanyak 8.532 di antaranya tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Catatan Sipil.
Bagi mereka yang tidak memiliki KTP Elektronik, kata Aliruan KPUD Muna Barat akan menyerahkan nama-namanya kepada Dinas Catatan Sipil. Akan dilakukan kroscek untuk dilakukan verifikasi terhadap kebenaran data-data penduduk tersebut.
Alirun mengatakan, KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna Barat akan terus melakukan pengawalan pengecekan data kependudukan 8.532 orang itu. KPUD, Panwaslu dan Dinas Catatan Sipil sudah sepakat untuk melakukan verifikasi faktual. “Setelah dilakukan verifikasi, Dinas Catatan Sipil akan mengeluarkan surat keterangan domisili,” ujarnya.
Kabupaten Muna Barat merupakan satu dari tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.
ROSNIAWANTY FIKRI