TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo setelah dilantik mengeluarkan peraturan mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui bantuan perlindungan sosial. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 itu diwujudkan dengan pembagian tiga macam kartu, yakni Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Di Jakarta, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kini menjadi perdebatan dan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Bantuan itu disebut Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebagai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan sering menyoroti hal ini. “Waktu saya jadi menteri, KIP itu bisa di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta. Kenapa? Karena Gubernur menolak. Kami mau bantu, tapi tidak boleh," ujar Anies, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun silam menolak pemberian KIP kepada siswa DKI Jakarta dengan alasan siswa tidak boleh menerima bantuan ganda. Murid DKI diminta memilih antara KIP atau KJP. "Daerah lain saja dulu. Jakarta duitnya banyak," kata Ahok, 4 November 2014.
Gubernur Basuki akhirnya membuat aturan baku yang melarang siswa DKI Jakarta menerima bantuan dari wilayah. Dalam Pasal 49 Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar, disebutkan bahwa peserta didik penerima bantuan biaya personal pendidikan dilarang menerima biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah. *
Baca Referensi:
Ahok Larang Penerima KJP Menerima KIP
Siswa DKI Harus Memilih KJP atau KIP
Jokowi: Peluncuran KIP-KIS untuk Jaga Daya Beli
EVAN | PDAT