TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terbuka mengkritik kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok yang juga berlaga dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2017.
Menurut Anies, Peraturan Gubernur Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar menghalangi siswa dari keluarga tak mampu tidak bisa menikmati program nasional Kartu Indonesia Pintar. "Kalau kami terpilih, kami akan ubah pergub ini. Kami akan ubah aturannya," kata Anies seusai acara pembekalan relawan pendukung Anies-Sandiaga Uno di Maria Covention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, hari ini, Ahad, 30 Oktober 2016.
Baca Juga:
Dia menerangkan, Pergub 174 mengatur bantuan biaya personal bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui program KJP. Tapi dengan aturan itu, DKI justru menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mendukung KIP.
Bagi orang miskin, Anies menerangkan, tambahan dana dari pemerintah pusat bukan sesuatu yang berlebihan seperti yang dilontarkan oleh Ahok. Anies berpendapat, seorang pemimpin harus melihat kemiskinan dengan simpati dan empati.
Itu sebabnya, dia mempertanyakan bagaimana Ahok bisa mengatakan bahwa dana untuk masyarakat miskin itu berlebihan. "Di mana hatinya? Di mana perasaannya? Karena itu kami katakan, kami akan memimpin dengan manusiawi, dengan hati," ujar Anies.
Baca: Kapolri Minta Peserta Unjuk Rasa 4 November Ikuti Hukum
Anies lantas menceritakan bahwa sewaktu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015 memberikan KIP kepada 117 ribu siswa di Jakarta. Besarnya, Rp 1 juta untuk siswa SMA, Rp 750 ribu untuk SMP, dan Rp 450 ribu bagi siswa SD. Namun, mereka akhirnya tak bisa menerima dana dari negara itu. "Masyarakat mengatakan tidak bisa mencairkan (dana KIP), karena ada pergub yang melarang menerima KJP untuk menerima bantuan sosial lain," ujarnya.
Baca: Bangunan Bersejarah di Depok Tergusur Hotel Bintang Empat
Lantas, Anies bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok dan meminta agar masyarakat miskin Jakarta diizinkan menerima KIP. Namun, harapannya tak terpenuhi. Walhasil, masyarakat miskin Jakarta tidak bisa merasakan manfaatnya, dan pencairan KIP di Jakarta tergolong rendah.
Menurut Anies, KJP dan KIP bersifat komplementer atau saling melengkapi. Bukan saling menggantikan. Bedanya, dia meneruskan, KJP bersifat bantuan nontunai sedangkan KIP memberikan bantuan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi KJP. "Ini (KIP) programnya Pak Jokowi. Bukan program saya," tutur Anies.
FRISKI RIANA