TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menerapkan strategi kampanye blusukan untuk memenangi pemilihan kepala daerah 2017. Namun ia baru akan menjalankan strateginya itu setelah majelis hakim memutuskan hasil uji materi Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat 3 tentang Cuti Selama Masa Kampanye.
Ahok mengatakan tak segan-segan ikut blusukan saat berkampanye nanti. Tapi hal itu ia lakukan jika permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi ditolak. "Mungkin akan banyak blusukan, tapi saya enggak tahu putusan MK," ucapnya saat menghadiri deklarasi “Gadis Ahok” di kawasan Cilandak, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Baca juga:
Tak Ada Ahok, Balai Kota Sepi dari Aduan Masyarakat
Cuti Kampanye, Ahok Kembalikan Mobil Dinas
Jika MK mengabulkan permohonan Ahok untuk tidak cuti selama masa kampanye, Ahok akan lebih memilih bekerja. Menurut dia, kampanye seorang calon inkumben hanya cukup dibuktikan dengan bekerja. "Kalau putusan MK menyatakan on-off (cuti), mungkin lebih baik saya bekerja. Ya, tapi saya enggak tahu," ujarnya.
Ahok mengatakan, jika tidak perlu cuti selama kampanye, ia masih bisa meresmikan setiap proyek pemerintah DKI sekaligus mendekatkan diri dengan rakyat. "Kalau putusan MK suruh cuti tiga setengah bulan, yah pasti enggak mungkin dong resmiin-resmiin begitu tiap hari. Kami akan blusukan. Kami sudah punya (daftar) tempat-tempat yang belum pernah saya datangi, saya akan datang," katanya.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Mario Teguh Akan Diperiksa Polisi, Pengacara: Pasti Datang
Begini Cara Arcandra Pangkas Cost Recovery