Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Putuskan Pasangan Jonas-Nikolaus Tak Didiskualifikasi

image-gnews
Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti
Walikota Kupang, Jonas Salean. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mendiskualifikasi Paket "Sahabat", pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus, atas dugaan pelanggaran yang direkomendasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Panwaslu Kota Kupang merekomendasikan KPU Kota Kupang untuk mediskualifikasi pasangan calon Jonas-Nikolaus, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota inkumben Jonas Salean dalam mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

"Kami sudah lakukan pleno bersama dan diputuskan bahwa Paket Sahabat tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasi Panwaslu atas keputusan mutasi yang dilakukan calon Wali Kota petahana Jonas Salean pada 1 Juli lalu," kata Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo di Kupang, Sabtu, 29 Oktober 2016.

Pleno yang dilakukan tertutup itu dihadiri semua komisioner dan berjalan cukup lancar dengan segala dinamika yang terjadi dalam rapat pengambilan keputusan tertinggi tersebut.

"Meski berdinamika namun semuanya berjalan cukup lancar dan tetap berpatokan kepada aturan yang berlaku," katanya.

Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait dugaan pelanggaran petahana Jonas Salean dalam mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kupang pada 1 Juli 2016, dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai paket calon pada 24 Oktober lalu tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Mutasi pejabat yang dilakukan Jonas Salean itu oleh Panwaslu dinilai telah "mengangkangi" Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam persoalan itulah, Panwaslu lalu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari dan berakhir pada Sabtu ini.

"Kami sudah putuskan dan 'Sahabat' tidak melanggar pasal tersebut dan tetap sebagai calon dalam pilkada serentak 2017 ini," kata Marianus.

Dia mengatakan, dalam segala pertimbangan KPU sebelum menetapkan keputusan yang dibuat dalam berita acara putusan itu, KPU melandaskan pada sumber hukum, masukan ahli dan sejumlah referensi yang ada, termasuk surat edaran Bawaslu RI terkait mutasi itu.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Bawaslu RI terkait mutasi tersebut adalah bahwa pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 2016 akan gugur dengan sendirinya atau tidak pernah ada pelanggaran, jika kepala daerah menerbitkan surat keputusan pembatalan mutasi yang sudah dilakukan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks itulah, KPU lalu memutuskan bahwa "Sahabat" tidak melakukan pelanggaran karena secara kelembagaan sebelum penetapan pasangan calon telah menerbitkan SK pembatalan mutasi yang sudah dilakukan pada 1 Juli tersebut.

"Dengan demikian maka dapat diputuskan paket 'Sahabat' tidak bisa didiskualifikasi karena tidak terjadi pelanggaran aturan," katanya.

Dia berharap kontestan lainnya, para pendukung dan seluruh masyarakat di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk bisa menerima keputusan KPU tersebut karena sudah berdasarkan aturan yang ada.

"Kami tidak putuskan dalam keadaan mengambang, tetapi kami KPU berpijak di atas regulasi. Semua akibat dan risiko yang akan ditimbulkan dari keputusan itu siap dihadapi," kata Marianus.

Wali Kota Kupang inkumben Jonas Salean menyampaikan terima kasih kepada KPU atas keputusan yang sudah diambil dan tentu sudah sesuai ketentuan yang ada.

Dia mengaku dengan mengikuti edaran Bawaslu RI untuk membatalkan SK pelantikan sebelumnya itulah yang telah memberikan langkah baik bagi paket "Sahabat" dan seluruh pendukungnya.

Dia menyampaikan, pembatalan SK itu menujukan bahwa Pemerintah Kota Kupang sangat taat kepada aturan yang ada termasuk edaran yang dikelurkan Bawaslu RI.

Pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022 di daerah itu diikuti dua pasangan calon, Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB. Sementara pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Partai Gerindra.

ANTARA

Baca juga:
Deklarasi Damai, Ini Janji Calon Gubernur DKI Jakarta
Laporkan Julia Perez ke Polisi, Ini Alasan Nikita Mirzani
Lagu PPAP Mendadak Viral, Penciptanya Heran

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.


Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Siswa SMA yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri 1 Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. Gubernur NTT mewajibkan siswa sekolah masuk jam 5 pagi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.


Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Luapan air banjir dari sungai Noelmina menyebabkan rumah warga di Kelurahan Takari, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur terendam air banjir, Minggu (25/12). (ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Kupang)
Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.


Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Ilustrasi korupsi
Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.


Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara meresmikan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) kedua di Sumut yang berlokasi di City View Polonia, Medan, pada Minggu, 23 Januari 2022. FOTO: Antara
Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.


3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

11 Juni 2022

Koridor 3 Jalan Frans Seda di Kota Kupang, NTT. Dok. Brantas Abipraya
3 Spot Wisata dengan Wajah Baru di Kota Kupang: 2 Pantai dan Jalan Frans Seda

Ada tiga spot wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang telah dibenahi.


Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

24 Maret 2022

Presiden Jokowi menanyakan harga buah pada penjual saat memberikan Bantuan Tunai kepada pedagang kaki lima dan warung yang berada di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis, 24 Maret 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Terkesan Penataan Kawasan Kota Kupang: Pengunjung Senang dan Nyaman

Presiden Jokowi meresmikan penataan Kawasan Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur yang dikerjakan Kementerian PUPR.


NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

12 Februari 2021

Pantai Lasiana Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tempo/Jhon Seo
NTT Jadi Tuan Rumah Hari Konservasi Alam Nasional pada Agustus 2021

Hari Konservasi Alam Nasional digelar di Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang dan Pantai Lasiana di Kota Kupang, NTT.


Hari Raya Nyepi di Kupang, Tilik Keistimewaan Pawai Ogoh-ogohnya

6 Maret 2019

Sejumlah anak-anak membawa ogoh-ogoh dalam pawai di Kupang, NTT, Rabu, (6/3/2019). (ANTARA Foto)
Hari Raya Nyepi di Kupang, Tilik Keistimewaan Pawai Ogoh-ogohnya

Pawai ogoh-ogoh dalam rangkaian perayaan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang digelar umat Hindu di Kota Kupang. Apa istimewanya?


Terminal Baru Bandara El Tari Ditargetkan Beroperasi September

23 Februari 2019

Ilustrasi penumpang di bandara. AP/Dita Alangkara
Terminal Baru Bandara El Tari Ditargetkan Beroperasi September

PT Angkasa Pura (AP) I Bandara El Tari Kupang menargetkan pengoperasian terminal penumpang baru bandara itu pada awal September.