TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menilai kampanye melalui media sosial adalah tugas berat memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah 2017. Menurut dia, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menjerat pelanggaran melalui media sosial.
"Terus terang yang paling berat tantangan kami adalah kampanye di media sosial. Ini ruangnya, menurut saya, terlalu luas," kata Muhammad di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Bawaslu sudah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama kepolisian mengantisipasi pelanggaran melalui media sosial. "Misalnya ada akun yang sifatnya provokatif dan memuat isu SARA, polisi bakal menindaklanjuti," katanya.
Muhammad mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas yang terdiri atas kepolisian, kementerian, dan Komisi Penyiaran Indonesia. "Sudah ada satgas-nya supaya secara teknis bisa dilakukan penindakan," tuturnya.
Muhammad menambahkan, pidana dan pengguguran diberikan apabila dalam pelanggaran itu ditemukan keterkaitan dengan pasangan calon. "Kalau di tim sukses ternyata di-backing pasangan calon, bisa digugurkan," ujarnya. Kepolisian juga telah menyiapkan patroli cyber untuk menghadapi kampanye di media sosial.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta punya cara mengantisipasi kampanye hitam di media sosial. Yakni KPU DKI meminta pasangan calon melaporkan akun media sosialnya yang digunakan untuk alat kampanye.
ARKHELAUS W