Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Bupati Inkumben Takalar Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini murni penegakan hukum. Kami bekerja dengan melihat secara yuridis," kata Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016. 

Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan momen pemilihan kepala daerah di Takalar pada 2017. Burhanuddin bersama Ibrahim Natsir sebagai inkumben akan ditantang oleh pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se'rre.

Hidayatullah meminta publik menghilangkan kesan Kejaksaan berpolitik dalam kasus itu. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat menyalahartikan bahwa Kejaksaan punya kepentingan politik. "Perkara ini memiliki unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Hidayatullah.

Menurut dia, keterlibatan Burhanuddin dalam penjualan lahan itu sangat jelas. Burhanuddin menandatangani izin prinsip kepada pihak swasta untuk mengalihkan lahan itu dari area transmigrasi menjadi kawasan industri. "Jadi siapa pun itu, bila terlibat, kedudukannya sama di depan hukum. Biar bupati atau siapa," tutur Hidayatullah.

Burhanuddin dituding menyetujui penjualan lahan negara seluas 150 hektare kepada pihak swasta senilai Rp 16 miliar. Pelepasan lahan, yang semula akan digunakan untuk kawasan transmigrasi itu, dilakukan pada 2015.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Burhanuddin, Tanri Baso, menolak mengomentari perkara hukum itu. "Saya tidak bisa masuk ke situ. Saya hanya mengomentari pilkada," kata Tanri.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, ada tim hukum yang mengurus masalah itu.

Anggota tim hukum Burhanuddin, Syamsuardi, tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. 

ABDUL RAHMAN

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

28 hari lalu

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

31 hari lalu

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.


Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

51 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.


Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

51 hari lalu

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda
Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.


Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

54 hari lalu

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

55 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

55 hari lalu

Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

Kejati DKI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) Askrindo.


KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

57 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa eks Kajati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus.


Berkas Pemerasan Ria Ricis Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

9 Juli 2024

Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Berkas Pemerasan Ria Ricis Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Eks satpam memeras dan mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis karena sakit hati dan faktor ekonomi.