TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Ini murni penegakan hukum. Kami bekerja dengan melihat secara yuridis," kata Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016.
Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan momen pemilihan kepala daerah di Takalar pada 2017. Burhanuddin bersama Ibrahim Natsir sebagai inkumben akan ditantang oleh pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se'rre.
Hidayatullah meminta publik menghilangkan kesan Kejaksaan berpolitik dalam kasus itu. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat menyalahartikan bahwa Kejaksaan punya kepentingan politik. "Perkara ini memiliki unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Hidayatullah.
Menurut dia, keterlibatan Burhanuddin dalam penjualan lahan itu sangat jelas. Burhanuddin menandatangani izin prinsip kepada pihak swasta untuk mengalihkan lahan itu dari area transmigrasi menjadi kawasan industri. "Jadi siapa pun itu, bila terlibat, kedudukannya sama di depan hukum. Biar bupati atau siapa," tutur Hidayatullah.
Burhanuddin dituding menyetujui penjualan lahan negara seluas 150 hektare kepada pihak swasta senilai Rp 16 miliar. Pelepasan lahan, yang semula akan digunakan untuk kawasan transmigrasi itu, dilakukan pada 2015.
Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose menjadi tersangka.
Juru bicara Burhanuddin, Tanri Baso, menolak mengomentari perkara hukum itu. "Saya tidak bisa masuk ke situ. Saya hanya mengomentari pilkada," kata Tanri.
Dia mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, ada tim hukum yang mengurus masalah itu.
Anggota tim hukum Burhanuddin, Syamsuardi, tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.
ABDUL RAHMAN