Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Bupati Inkumben Takalar Tersangka, Ini Kata Kejaksaan

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Pihak Museum Rekor Indonesia menyerahkan sertifikat Muri kepada bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin (kanan) pada festival Pulau Sandrobengi, Kabupaten Takalar, Sulsel, Sabtu 11 Oktober 2014. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Hidayatullah mengatakan tidak ada unsur politis dalam penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini murni penegakan hukum. Kami bekerja dengan melihat secara yuridis," kata Hidayatullah, Selasa, 25 Oktober 2016. 

Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan momen pemilihan kepala daerah di Takalar pada 2017. Burhanuddin bersama Ibrahim Natsir sebagai inkumben akan ditantang oleh pasangan Syamsari Kitta-Ahmad Daeng Se'rre.

Hidayatullah meminta publik menghilangkan kesan Kejaksaan berpolitik dalam kasus itu. Dia mengatakan jangan sampai masyarakat menyalahartikan bahwa Kejaksaan punya kepentingan politik. "Perkara ini memiliki unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi," ujar Hidayatullah.

Menurut dia, keterlibatan Burhanuddin dalam penjualan lahan itu sangat jelas. Burhanuddin menandatangani izin prinsip kepada pihak swasta untuk mengalihkan lahan itu dari area transmigrasi menjadi kawasan industri. "Jadi siapa pun itu, bila terlibat, kedudukannya sama di depan hukum. Biar bupati atau siapa," tutur Hidayatullah.

Burhanuddin dituding menyetujui penjualan lahan negara seluas 150 hektare kepada pihak swasta senilai Rp 16 miliar. Pelepasan lahan, yang semula akan digunakan untuk kawasan transmigrasi itu, dilakukan pada 2015.

Burhanuddin adalah tersangka keempat dalam kasus itu. Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan sekretaris desa Andi Sose menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Burhanuddin, Tanri Baso, menolak mengomentari perkara hukum itu. "Saya tidak bisa masuk ke situ. Saya hanya mengomentari pilkada," kata Tanri.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. Menurut dia, ada tim hukum yang mengurus masalah itu.

Anggota tim hukum Burhanuddin, Syamsuardi, tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas. 

ABDUL RAHMAN

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

38 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

48 hari lalu

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

48 hari lalu

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.


Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan DIrut PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka

Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi tambang Nikel di konsesi milik PT Antam


Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

20 Juni 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejaksaan Tinggi Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan GAS, seorang tersangka kasus korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam di Konawe Utara.


Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

6 Juni 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Kontraktor Antam membeli dokter alias dokumen terbang dari dua perusahaan US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter.


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

30 Mei 2023

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

Dua anggota Polri yang terbukti menganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hingga kini masih belum dieksekusi. Aliansi meminta JPU segera mengeksekusinya.


Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

27 Mei 2023

Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto memfasilitasi restorative justice terdakwa Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023 [Polda Sumut]
Kasus Erlina Zebua, IPW Apresiasi Langkah Kejati dan Polda Sumut yang Terapkan Restorative Justice

IPW menilai langkah Polda dan Kejati Sumut menerapkan restorative justice dalam kasus Erlina Zebua sudah tepat.


Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

15 April 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

18 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.