TEMPO.CO, Kupang - Pasangan bakal calon Wali Kota Kupang, Viktor Mesakh-Viktor Manbait, akan melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang karena tidak terima pendaftaran mereka digugurkan. "Kami akan layangkan gugatan terhadap KPU Kota Kupang," kata Viktor Mesakh, Selasa, 25 Oktober 2016.
Pasangan bakal calon itu mendaftar ke KPU melalui jalur independen. Namun KPU Kota Kupang menilai mereka tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 22.417 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Viktor Mesakh, dasar gugatan yang akan diajukan berkaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Dia menilai verifikasi tersebut cacat hukum karena tim KPU hanya melakukan verifikasi satu kali kepada beberapa warga yang kebetulan tidak berada di rumah.
Padahal, kata dia, sesuai aturan, verifikasi harus dilakukan paling sedikit tiga kali untuk warga yang tidak berada di tempat. "Jadi, kalau warga tidak ada di rumah, langsung dianggap tidak memenuhi syarat. Ini kan aneh," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan masalah verifikasi ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. "Besok, kami akan laporkan masalah ini ke Panwaslu," tutur Viktor Mesakh.
Baca juga:
Banjir Bandung, Begini Ekspresi Kebingungan Ridwan Kamil
Juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu, mengaku siap menghadapi gugatan. Sebab, menurut dia, sesuai ketentuan, pasangan calon yang gugur diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan atau laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Silakan saja, kami siap hadapi gugatan itu. Itu hak mereka," ucapnya.
Daniel mengaku belum mengetahui materi gugatan dan laporan ke Panwaslu yang dinilai cacat hukum tersebut. "Kami akan dengar apa yang dikatakan Panwaslu nanti," katanya.
Simak pula:
Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik
Pada penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, KPU menggugurkan dua pasangan calon, yakni Viktor Mesakh-Viktor Manbait serta Habde Dami-Ferdi Leyot. Dua pasangan calon dari jalur perseorangan itu tidak memenuhi dukungan KTP yang ditetapkan KPU.
Dari empat bakal pasangan calon, KPU hanya menetapkan dua calon, yakni Jonas Salean-Niko Frans, calon inkumben yang didukung Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Hanura, PPP, PKPI, dan PKB; serta pasangan Jefri Riwu Kore (anggota DPR)-Hermanus Man yang didukung Demokrat, Gerindra, dan PAN.
YOHANES SEO
Baca pula:
Negara Antariksa Segera Dibangun, Bisa Tampung 150 Juta Jiwa
Misteri Lukisan Bison di Dalam Gua Dipecahkan