TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode 2017-2022. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di halaman kantor KPU Payakumbuh pada Senin, 24 Oktober 2016.
"Kami telah menetapkan semuanya atau tiga pasangan calon kepala daerah Payakumbuh hari ini," kata Ketua KPU Payakumbuh Hetta Manbayu saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2016.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan lolos adalah pasangan Wendra Yunaldi dan Ennaidi, Suwendel Muchtar dan Fitrial Bachri, serta Riza Falepi dan Erwin Yunaz.
Kata dia, Panitia Pengawas Pemilu Payakumbuh sempat memprotes lolosnya Wendra sebagai pasangan calon wali kota. Sebab, Wendra dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, yaitu tidak memiliki surat pernyataan tidak ada tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh.
"Hasil verifikasi kami ke kantor pajak, yang bersangkutan sedang proses upaya banding. Kami juga konsultasi ke KPU RI. Hasilnya, pencalonan masih tetap bisa dilanjutkan hingga keluar keputusan pengadilan pajak," ujarnya.
Wendra dan Ennaidi maju melalui jalur perseorangan. Suwendel Muchktar merupakan Wakil Wali Kota Payakumbuh. Suwandel berpasangan dengan Fitrial Bahcri dan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, serta Hanura. Sedangkan pasangan calon lainnya, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, berpasangan dengan Erwin Yunaz. Mereka diusung PKS, PBB, dan Partai Gerindra.
Ketua Panwaslu Kota Payakumbuh Media Febrina mengaku memprotes penetapan pasangan calon Wali Kota Payakumbuh. Sebab, berdasarkan verifikasi faktual, Panwaslu menemukan salah seorang calon atas nama Wendra Yunaldi tidak memiliki surat pernyataan bebas tunggakan pajak. Ketentuan ini diatur dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Kami sudah melakukan verifikasi faktual ke Kantor Pajak Pratama Payakumbuh dan Dirjen Pajak. Ternyata yang bersangkutan sedang mengajukan gugatan ke pengadilan pajak. Belum masuk ke tahap banding," tuturnya, Senin, 24 Oktober.
Padahal, menurut dia, berdasarkan Pasal 27 ayat 5c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seseorang bisa dibebaskan dari pembayaran pajak saat sedang mengajukan permohonan banding hingga putusan banding diterbitkan. Sedangkan, kata dia, Wendra masih dalam proses gugatan. "Maka itu, bagi dia tidak berlaku Pasal 27 ayat 5c tersebut. Itulah yang kami sampaikan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tadi," ucapnya.
Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengaku pencalonan Wendra masih bisa berlanjut. Sebab, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus pajak yang sedang dijalaninya. "Kami sudah konsultasi dengan KPU RI. Proses masih bisa berlanjut hingga ada kekuatan hukum tetap," ujarnya, Senin, 24 Oktober.
ANDRI EL FARUQI