TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dinyatakan lolos dalam seleksi pemilihan kepala daerah 2017. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin, 24 Oktober 2016.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan proses pendaftaran yang telah dimulai sejak 21 September 2016 berlangsung tertib dan baik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan verifikasi, pihaknya menyatakan enam pasangan calon telah memenuhi syarat. “Terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah menjaga agar tahapan pilkada berlangsung baik,” ucapnya.
Baca juga:
Ridwan kemudian membacakan surat keputusan KIP tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Keenam pasangan calon adalah Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Muzakir Manaf-T.A. Khaled, Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa.
Dari enam pasangan tersebut, tiga di antaranya berasal dari jalur partai politik dan sisanya jalur independen. Mereka yang dari jalur independen adalah pasangan Zaini-Nasaruddin, Zakaria-Alaidinsyah, dan Abdullah-Sayed.
Adapun Irwandi-Nova diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan partai pendukung lain. Muzakir-Khaled diusuang Partai Aceh dan partai pendukung lain. Sedangkan Tarmizi-Machsalmina didukung Partai NasDem, Partai Golongan Karya, dan partai lain.
Penetapan calon, selain dihadiri semua komisioner KIP Aceh, disaksikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan perwakilan para calon.
Anggota KIP Aceh, Junaidi, meminta semua calon hadir pada Selasa, 25 Oktober 2016, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. "Untuk mengundi nomor pasangan calon,” tuturnya.
ADI WARSIDI