TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan tiga pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang mengikuti pemilihan kepala daerah Kota Tasikmalaya pada Februari 2017. Tiga pasangan calon tersebut adalah Dicky Candranegara-Denny Romdony, Budi Budiman-M. Yusuf, dan Dede Sudrajat-Asep Hidayat.
"Tiga pasangan calon yang sama ketika pendaftaran. Semua memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis seusai pengumuman pasangan calon di kantor KPU, Senin, 24 Oktober 2016.
Budi Budiman merupakan Wali Kota Tasikmalaya saat ini. Sedangkan Wakil Wali Kota Tasikmalaya kini dijabat Dede Sudrajat. Dicky-Denny diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang; Budi-Yusuf diusung Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa; sementara Dede-Asep diusung Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, serta Partai Demokrat.
Cholis menjelaskan, penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah melewati proses panjang, mulai pendaftaran, penelitian berkas pendaftaran, perbaikan berkas, hingga penetapan. "Ditetapkan dalam berita acara bahwa telah memenuhi persyaratan. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk tidak ditetapkan," ucap Cholis.
Penetapan pasangan calon melalui rapat pleno internal KPU. Hasilnya kemudian diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri tim pengusung pasangan calon. "Per hari ini, yang kemarin bakal calon statusnya kini menjadi calon wali kota dan wakil wali kota," ujar Cholis.
Selasa besok, KPU akan menetapkan nomor urut pasangan calon. Tahapan berikutnya, 25-26 Oktober 2016, persiapan kampanye. "Tanggal 28 Oktober mengawali kampanye, baik melalui tatap muka, pertemuan terbatas, pertemuan dialog, maupun alat peraga," tuturnya.
Ihwal zonasi kampanye, Cholis mengatakan belum diputuskan. Saat ini zonasi baru sebatas ide. "Besok akan dimatangkan dengan tim kampanye," ucapnya.
Pada draft, menurut Cholis, zonasi kampanye ada tiga, yakni zona 1, meliputi Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Bungursari; zona 2, meliputi Kecamatan Indihiang, Cipedes, dan Purbaratu; serta zona 3, meliputi Kecamatan Cibeureum, Tamansari, Mangkubumi, dan Kawalu. "Kampanye lima minggu per zonasi. Ada 35 hari untuk kampanye tertutup dan terbatas," ujarnya.
Nantinya, tutur dia, ada ketentuan bahwa massa yang hadir di satu zona hanya dari zona itu. "Kalau datang dari luar zona, itu bisa kacau lagi. Itu tujuannya (menghindari konflik)," tuturnya.
CANDRA NUGRAHA