TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah siap memberikan sanksi diskualifikasi kepada calon kepala daerah jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan, dalam pilkada serentak 2017, pihaknya diberi kewenangan memberi sanksi administrasi hingga pembatalan calon.
“Bila calon melakukan pelanggaran pada masa-masa kampanye, ada konsekuensi diskualifikasi,” kata Teguh, Ahad, 23 Oktober 2016. Pelanggaran itu, ucap Teguh, seperti money politic dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Teguh memperkirakan terjadinya pelanggaran pilkada akan semakin marak menyusul datangnya masa kampanye. KPU di daerah akan menetapkan calon pada 24 Oktober 2016. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut. Kampanye pilkada akan berlangsung pada 27 Oktober 2016- 11 Februari 2017.
Teguh menyatakan tim pemenangan bakal calon dalam pilkada 2017 harus memahami aturan kampanye supaya tidak melakukan pelanggaran pada tahapan tersebut. Sebab, ancaman pelanggaran regulasi itu bisa berakibat diskualifikasi.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah menambahkan, ada banyak potensi terjadinya pelanggaran, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, ataupun golongan calon; merusak ataupun menghilangkan APK; menggunakan fasilitas ataupun anggaran pemerintah; menggunakan tempat ibadah ataupun tempat pendidikan; pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki ataupun dengan kendaraan di jalan raya; serta melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparat sipil negara (ASN), polisi, TNI, kepala desa, ataupun perangkat desa. “Potensi terjadinya politik uang juga sangat besar,” kata Abhan.
ROFIUDDIN