TEMPO.CO, Kendari - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun tetap optimistis bisa maju sebagai calon kepala daerah meskipun berstatus tersangka dan menjadi satu-satunya pasangan calon yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton.
“Proses hukum biar berjalan saja dan harus saya hadapi,” kata Samsu Umar di Buto kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis sore, 20 September 2016. “Saat ini saya fokus mengikuti proses pilkada.”
Samsu Umar menyandang status tersangka korupsi kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Buton. Kini ia kembali hendak maju sebagai calon Bupati Buton.
Dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada 4 Maret 2014, Samsu Umar mengakui mentransfer uang senilai Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang memiliki kaitan dengan Akil Mochtar.
Umar mengaku transfer uang dan kasus hukum itu sebagai persoalan pribadi. “Masyarakat Buton juga tidak terpengaruh,” ujarnya.
Dia tetap yakin bisa mengikuti proses pemilihan kepala daerah di Buton pada 2017. Proses tahapan, menurut dia, terus berjalan. Hak-haknya sebagai calon peserta pilkada masih berjalan sampai proses penetapan calon oleh KPU pada 24 Oktober 2016.
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Laode Abdul Natsir, menuturkan KPU tak serta-merta memutuskan membatalkan atau mengganti Samsu Umar sebagai calon peserta pemilihan. Selama belum ada keputusan hukum tetap, proses pencalonan Umar tetap berjalan.
“Pergantian itu dilakukan apabila meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mendapatkan keputusan hukum yang bersifat in kracht. Partai pengusung boleh mengajukan pengganti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” tuturnya.
ROSNIAWANTY FIKRI