TEMPO.CO, Yogyakarta - Inilah yang terjadi ketika dua calon petahana dalam pemilihan kepala daerah Kota Yogyakara yang semula pasangan wali kota dan wakil wali kota, kini akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah 2017 mendatang. Keduanya, Haryadi Suyuti dan Imam Priyono diduga memakai fasilitas negara untuk kepentingan pilkada.
“Saya mendengar informasi dari sejumlah tim sukses pasangan calon, bahwa partai politik pendukung dua pasang calon menggunakan kantor dinas wali kota dan wakil wali kota untuk rapat-rapat,” ujar anggota Divisi Pencegahan Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian Susanto, Ahad 2 Oktober 2016.
Iwan mengatakan, dua bakal pasangan calon bersama parpol pendukungnya ada yang memakai kantor dinas pada siang dan malam hari. Menurut dia, meski belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, penggunaan rumah dinas atau kantor untuk kepentingan pilkada dilarang. “Tindakan itu tidak menggambarkan contoh pendidikan politik yang baik,” kata dia.
Dia menunjuk Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur ketentuan bagi calon inkumben selama masa kampanye. Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi dua ketentuan. “Pertama, cuti di luar tanggungan negara. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Iwan.
Bakal calon Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heru Purwadi, membantah informasi yang diterima Panwaslu itu. “Tidak benar rumah dinas untuk rapat. Kami sewa tempat di Kotabaru untuk rapat,” kata Heru. Sedang dari kubu bakal calon pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli menyatakan tak paham ihwal penyelenggaraan rapat itu. “Saya tidak tahu dan tidak di dalam rapat-rapat,” kata Achmad Fadli. Setelah ditetapkan sebagai calon, tiap pasangan akan mulai kampanye dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
SHINTA MAHARANI