TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah menilai pasal mengenai calon independen dalam Undang-Undang Pilkada belum perlu diubah. "Pemerintah menganggap UU Nomor 8 yang mengatur persoalan independen itu sudah cukup baik diatur," kata Pramono di Kompleks Istana, Rabu, 16 Maret 2016.
Pramono mengatakan jika ada usulan revisi terkait dengan pasal calon independen, pemerintah berharap revisi jangan sampai dimaksudkan untuk menutup kesempatan atau menghambat majunya calon independen. Menurut dia, munculnya calon independen di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi. "Parpol berperan besar tapi juga tidak menutup kemungkinan adanya calon independen," katanya.
Presiden Joko Widodo, kata dia, dalam rapat terbatas mengenai pilkada kemarin memberikan arahan bahwa pasal mengenai calon independen tidak usah diubah. Maka, hingga saat ini, posisi pemerintah menilai persyaratan calon independen sudah cukup diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.
Mengenai usulan perubahan, Pramono mengatakan kewenangan melakukan perubahan UU ada di tangan DPR dan pemerintah. Jika ada usulan perubahan, kata dia, tentunya harus dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan DPR. "Tapi, sikap pemerintah seperti itu," katanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari pasangan independen menyebutkan, syarat untuk maju bakal calon harus mampu mengumpulkan kartu tanda penduduk sebanyak 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Belakangan, syarat tersebut direvisi Mahkamah Konstitusi menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih tetap.
ANANDA TERESIA