Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istana: Aturan Calon Independen Belum Perlu Direvisi  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Seskab Pramono Anung. TEMPO/Subekti.
Seskab Pramono Anung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah menilai pasal mengenai calon independen dalam Undang-Undang Pilkada belum perlu diubah. "Pemerintah menganggap UU Nomor 8 yang mengatur persoalan independen itu sudah cukup baik diatur," kata Pramono di Kompleks Istana, Rabu, 16 Maret 2016.

Pramono mengatakan jika ada usulan revisi terkait dengan pasal calon independen, pemerintah berharap revisi jangan sampai dimaksudkan untuk menutup kesempatan atau menghambat majunya calon independen. Menurut dia, munculnya calon independen di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi. "Parpol berperan besar tapi juga tidak menutup kemungkinan adanya calon independen," katanya.

Presiden Joko Widodo, kata dia, dalam rapat terbatas mengenai pilkada kemarin memberikan arahan bahwa pasal mengenai calon independen tidak usah diubah. Maka, hingga saat ini, posisi pemerintah menilai persyaratan calon independen sudah cukup diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.

Mengenai usulan perubahan, Pramono mengatakan kewenangan melakukan perubahan UU ada di tangan DPR dan pemerintah. Jika ada usulan perubahan, kata dia, tentunya harus dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan DPR. "Tapi, sikap pemerintah seperti itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari pasangan independen menyebutkan, syarat untuk maju bakal calon harus mampu mengumpulkan kartu tanda penduduk sebanyak 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Belakangan, syarat tersebut direvisi Mahkamah Konstitusi menjadi 6,5-10 persen dari jumlah pemilih tetap.

ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

16 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) bersama sejumlah influencer duduk di dalam kereta cepat rute Jakarta-Bandung, Rabu, 13 September 2023. Kegiatan tersebut dalam rangka uji coba kereta cepat. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Komentar Presiden Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir usai mencoba kereta cepat Jakarta-Bandung.


Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Dua Hari ke Cina

29 Juli 2023

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Dua Hari ke Cina

Selama di Cina, Jokowi menggelar serangkaian kegiatan mulai dari pertemuan bilateral dengan Xi Jinping, juga pemimpin perusahaan negeri tirai bambu.


Jokowi Minta Pembangunan Smelter Amman Mineral Industri Sesuai Target

20 Juni 2023

Setelah melarang ekspor nikel pada 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo akan menyetop ekspor bauksit mulai 1 Januari 2023. Larangan berikutnya akan berlaku pada konsentrat tembaga, pasir timah, dan komoditas tambang lain mulai tahun ini.
Jokowi Minta Pembangunan Smelter Amman Mineral Industri Sesuai Target

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembangunan smelter tembaga milik PT Amman Mineral Industri bisa diselesaikan sesuai target.


Istana Minta Kementerian Kelautan Buat Aturan Detail Soal Ekspor Pasir Laut

7 Juni 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Pj Bupati Buton Basiran (keempat kanan), Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia (ketiga kiri) dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kedua kiri) meninjau pabrik Aspal Buton di Kecamatan Lawele, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). Presiden mengecek pengembangan industri pengolahan aspal di Kabupaten Buton dan menargerkan dua tahun ke depan seluruh kebutuhan aspal secara nasional bersumber dari Pulau Buton. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Istana Minta Kementerian Kelautan Buat Aturan Detail Soal Ekspor Pasir Laut

Jika pasir di muara sungai dikeruk dan hanya disimpan, Pramono menyebut hal itu akan menjadi masalah baru sehingga keran ekspor pasir laut dibuka.


Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

7 Juni 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Istana Minta Kementerian Kelautan Bikin Aturan Detail soal Ekspor Pasir Laut

Ada tudingan alasan pemerintah membuka ekspor pasir laut mengada-ada dan terkesan tidak jujur.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

24 Maret 2023

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Patuhi Perintah Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Supaya Masyarakat Tetap Sehat

24 Maret 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Gerakan Aksi Bergizi SMP Negeri 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 10 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Patuhi Perintah Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Supaya Masyarakat Tetap Sehat

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan meneruskan larangan buka puasa bersama bagi para pejabat di Pemprov DKI. Agar masyarakat tetap sehat.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

24 Maret 2023

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Istana Pastikan Larangan Buka Puasa Bersama oleh Jokowi Hanya untuk Menteri

24 Maret 2023

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat ditemui ruang kerjanya, di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. Tempo/Egi Adyatama
Istana Pastikan Larangan Buka Puasa Bersama oleh Jokowi Hanya untuk Menteri

Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.


Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

23 Maret 2023

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Pejabat, Publik Diberi Kebebasan

Seskab Pramono Anung sebut larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.