Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak 2017, Ini 101 Daerah yang Ikut Serta

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan kepala daerah serentak gelombang II pada 15 Februari 2017. Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan Pilkada tersebut akan diikuti oleh 101 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota.

"Setelah kami berkonsolidasi dan menggelar pertemuan dengan seluruh stakeholder terkait, kami memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari," kata Husni saat jumpa pers Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin, 15 Februari 2016.

Husni memaparkan dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut ada 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota yang akan ikut serta dalam pilkada serentak. Ketujuh provinsi tersebut, yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Husni menuturkan sebanyak 76 kabupaten yang dijadwalkan menggelar pilkada pada 2017 di antaranya adalah Mesuji, Lampung Barat, Tulang Bawang, Bekasi, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes, Kulonprogo, Buleleng, Flores Timur, Lembata, Landak, Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala , Banggai Kepulauan, Buol, dan Bolaang Mongondow.

Pilkada juga digelar di Kepulauan Sangihe, Takalar, Bombana, Kolaka Utara, Buton, Boalemo, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tengah, Pulau Morotai, Halmahera Tengah, Nduga, Lanny Jaya, Sarmi, Mappi, Tolikara, Kepulauan Yapen, Jayapura, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Tambrauw, Maybrat, Sorong, Aceh Besar, dan Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireun, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah,Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Kepulauan Mentawai, Kampar, Muaro Jambi, Sarolangun, Tebo, Musi, Banyuasin, Bengkulu Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Pringsewu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara 18 kota yang akan menggelar Pilkada 2017, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Sorong.

Husni mengatakan dari sekian banyak kota dan kabupaten yang mengikuti Pilkada, Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017.

"Di Provinsi Aceh, ada satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota," kata Husni.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.