TEMPO.CO, Boyolali - Permintaan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar pelantikan 21 kepala daerah terpilih dapat diselenggarakan pada Maret 2016 ditolak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Pelantikan 21 kepala daerah terpilih di Jawa Tengah, yang rencananya pada Maret tahun depan, gagal dilaksanakan. Mendagri tidak menyetujuinya,” kata Ganjar saat ditemui sesuai acara peringatan ke-87 Hari Ibu di Pendopo Ageng Kabupaten Boyolali, Senin, 28 Desember 2015.
Menurut Ganjar, gagalnya percepatan pelantikan 21 kepala daerah hasil pilkada serentak pada 9 Desember lalu karena Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan adanya empat daerah di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Empat daerah itu adalah Sragen, Wonosobo, Pekalongan, dan Pemalang.
Sebelumnya, Ganjar mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri agar pelantikan bupati dan wali kota hasil pilkada serentak pada 9 Desember dipercepat pada Maret 2016. Ganjar beralasan agar kepala daerah yang terpilih bisa langsung bekerja. “Kalau terlalu lama tidak dilantik, itu tidak bagus untuk jalannya pemerintahan,” kata Ganjar.
Lantaran masih ada empat daerah yang bersengketa, 21 bupati dan wali kota di Jawa Tengah yang terpilih akan dilantik bersamaan dengan 268 kepala daerah di seluruh Indonesia pada Juni 2016. Pelantikan serentak itu demi menyamakan akhir masa jabatan seluruh kepala daerah di Indonesia.
Selama menunggu Juni 2016, roda pemerintahan di 21 daerah yang mengikuti pilkada serentak masih akan dipimpin pejabat bupati/wali kota. Padahal kewenangan pejabat bupati/wali kota terbatas alias tidak bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam pembangunan daerah. “Kalau kepala daerah sudah dilantik, penjabat itu akan kembali ke jabatan semula,” ujar Ganjar.
Ihwal maraknya kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil dalam proses pelaksanaan pilkada serentak, Ganjar menyerahkan pada putusan Pengadilan Negeri. “Ada tiga PNS divonis bersalah karena melanggar netralitas. Mereka dari Boyolali dan Sragen,” kata Ganjar.
DINDA LEO LISTY