TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menunda penetapan rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih. Sebab, ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena ada gugatan dalam rentan waktu tiga hari menjelang proses penetapan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Amnasmen, Rabu, 23 Desember 2015.
Menurut Amnasmen, awalnya rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat bakal diselenggarakan hari ini. Namun, karena ada gugatan, penetapan ditunda hingga adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, melayangkan gugatan selisih hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor APPP/129/PAN.MK/2015. Pasangan yang diusung koalisi Partai NasDem, Partai Hanura, PAN dan PDI Perjuangan ini mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 22 Desember 2015, pukul 09.58.
Menurut Amnasmen, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan di peradilan MK tersebut. KPU akan menyampaikan pembelaannya di forum peradilan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami sudah siap. Kami akan menggelar rapat persiapan gugatan di MK," ucapnya.
Baca juga:
Sebab, proses rekapitulasi dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Sumatera Barat berjalan dengan lancar. Malah, saat rapat pleno, tidak ada yang mengajukan keberatan.
"Setiap hasil rekap yang disampaikan KPU kabupaten dan kota selalu saya tanyakan kepada para saksi. Mereka tidak mempersoalkan angka-angka hasil rekapitulasi KPU itu," tuturnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumatera Barat, Sabtu malam, 19 Desember 2015, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini menang di 17 kabupaten dan kota.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim-Fauzi, hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung PDIP, PAN, NasDem, dan Partai Hanura itu hanya unggul di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.
ANDRI EL FARUQI