TEMPO.CO, Surabaya - Penetapan pasangan calon terpilih di enam dari total 19 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang menggelar pilkada secara serentak tahun ini terancam tertunda. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan atas hasil pemilihan di enam daerah itu.
Informasi itu diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Khairul Anam. "Sudah resmi dari Jawa Timur ada enam daerah," katanya, Senin, 21 Desember 2015.
Dia berujar, daerah itu antara lain Kabupaten Gresik. Gugatan pilkada Gresik diajukan pasangan Husnul Khuluq-Ach. Rubaie.
Sisanya adalah Kabupaten Malang yang gugatannya diajukan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, Kabupaten Ponorogo (Sugiri Sancoko-Sukirno), Kabupaten Situbondo (Hamid-Fadil), Kabupaten Jember (Sugiarto-M. Dwikoryanto), dan Kabupaten Sumenep (Zainal Abidin-Dewi Khalifah).
Khairul menjelaskan, MK akan lebih hulu menetapkan apakah perselisihan sengketa pilkada yang didaftarkan tersebut bisa diproses atau tidak. Keputusan MK akan melanjutkan gugatan itu atau tidak rencananya dibuat pada 25-28 Desember 2015. "Untuk perbaikan gugatan tanggal 25-28 Desember 2015," ujarnya.
Jika memang dapat disidangkan, MK akan melakukan persidangan dan membuat keputusan mulai 29 Desember 2015 hingga 13 Februari 2016.
Sebelumnya, MK telah menyatakan mendapat permohonan gugatan pilkada dari 93 pihak. Jumlah itu terhimpun hingga hari ini, yang merupakan batas akhir pendaftaran gugatan sebelum KPU menetapkan pemenang.
EDWIN FAJERIAL