TEMPO.CO, Sleman - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyatakan pemenang dalam pemilihan kepada daerah adalah pasangan nomor urut 2, Sri Purnono-Sri Muslimatun atau disebut sebagai “Duo Sri”. Pasangan ini akan menjadi Bupati-Wakil Bupati Sleman periode 2016-2021 setelah mengalahkan pasangan nomor urut 1, Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana Sulistya.
"KPU memutuskan pasangan calon yang terpilih adalah Sri Purnomo-Sri Muslimatun," kata Ahmad Shidqi, Ketua KPU Sleman, Senin, 21 Desember 2015.
Keputusan itu diambil setelah penghitungan suara dan rapat pleno komisioner selesai digelar. Rapat pleno digelar di Ruang Serbaguna Monumen Jogja Kembali hari ini.
Pasangan Duo Sri diusung mayoritas partai politik, yaitu Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan pasangan Yuni-Danang hanya didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerinda, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pasangan nomor 2 ini memenangi pilkada dengan perolehan 297.267 suara. Berita acara kemenangan dituangkan dalam surat berita acara nomor 588/BA/XII/2015.
Dasar keputusan itu adalah data penghitungan suara, yang tertuang dalam sertifikat rekap penghitungan suara dan keputusan KPU Sleman Nomor 32/kpts/kpu-kab-013.329625/2015.
"Selanjutnya, surat keputusan ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sleman, salinannya diberikan kepada pasangan pemenang, pimpinan partai politik, Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan panitia pengawas," katnya.
Dipastikan, kata Ahmad, tidak ada gugatan atas hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sejak perolehan suara ditetapkan pada 16 Desember lalu dan sampai batas waktu 3 x 24 jam, tidak ada yang mengajukan gugatan.
Pihak pasangan yang kalah sudah legawa tidak akan menggugat hasil pilihan ini ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sleman Kuswanto mengatakan, saat rapat pleno KPU, pihaknya telah mengutus delegasi. Namun, yang jelas, pihak partai tidak akan menggugat hasil pemilihan. "Tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH