TEMPO.CO, Ponorogo - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, Sufiyanto mengecek dugaan politik uang yang terjadi Selasa, 8 Desember 2015 atau sehari sebelum pemilihan bupati - wakil bupati Ponorogo. Hal ini dilakukan untuk mengetahui proses yang telah dijalankan Panitia Pengawas Pemilu Ponorogo terkait pengusutan indikasi pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon bernomor urut 4, Ipong Muchlisoni - Sujarno di Desa Tanjungsari dan Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan.
"Saya akan ke kantor Panwas (Ponorogo) untuk mengeceknya," kata dia di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati - Wakil Bupati Ponorogo, Rabu, 16 Desember 2015.
Sufiyanto mengaku belum mengetahui kelanjutan pengungkapan politik uang tersebut. Kendati demikian, sebagai pengawas pihaknya tetap menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Saya cek dulu penanganannya seperti apa. Karena (di Jawa Timur) ada yang masih proses dan sudah diputus ," ujar dia.
Komisioner Panwaslu Ponorogo Divisi Pengawasan, Widi Cahyono, mengatakan bahwa dugaan politik uang di Desa Tanjungsari dan Ngrupit, Kecamatan Jenangan dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti. Hal tersebut telah dikoordinasikan panwas dengan kepolisian dan kejaksaan yang sama-sama masuk dalam unsur penegakan hukum terpadu.
Disinggung tentang upaya panwas mengusut dugaan politik uang itu Widi menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, dua orang terlapor dan mendatangi Desa Tanjugsari dan Ngrupit untuk melakukan sampling warga yang diduga menerima uang dan stiker bergambar pasangan calon Ipong - Sujarno.
"Di Ngrupit kami ambil sampling 5 sampai 10 rumah dan di Tanjungsari 5 rumah karena mepetnya waktu (dengan pelaksanaan pilkada)," ucap Widi.
Dalam menangani dugaan politik tersebut, ia menambahkan, pihak panwas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.370.000. Adapun perinciannya Rp 1.860.000 diamankan dari seorang di Desa Tanjungsari dan Rp 510.000 diamankan di Desa Ngrupit.
NOFIKA DIAN NUGROHO