Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Segel Kotak Suara, 5 Anggota KPPS Gowa Jadi Tersangka  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Gowa - Penyidik Kepolisian Resor Gowa menetapkan enam orang, yang merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa, sebagai tersangka lantaran membuka segel kotak suara. Tindakan mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Muhammad Yunus mengatakan pihaknya menetapkan keenam penyelenggara pilkada itu sebagai tersangka terhitung Minggu, 13 Desember 2015. Yunus enggan merinci identitas para tersangka. Hanya, Ketua PPS Desa Kanjilo disebutnya berinisial HK.

Adapun lima anggota KPPS itu merupakan orang yang bertugas di TPS 5-10 di Desa Kanjilo.
"Kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan besok (Selasa)," katanya, Senin, 14 Desember 2015.

Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan keenam penyelenggara pilkada itu sebagai tersangka lantaran menyalahi regulasi pilkada dengan lebih dulu membuka segel kotak suara. Menurut Yunus, mereka dijerat dengan Pasal 193 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serta terancam 6 bulan penjara. Namun, kata Yunus,  tidak satu pun dari mereka yang ditahan. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh, Yunus mengatakan, pihaknya baru menangani satu kasus pidana terkait dengan pilkada. Meski demikian, dia mengakui, pihaknya mendapati informasi soal adanya kasus lain yang akan diserahkan panwaslu setempat. Karena itu, pihaknya berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara kasus pilkada di Desa Kanjilo. "Kami hanya menunggu pelimpahan Panwaslu. Kami miliki waktu 14 hari untuk menuntaskan sebuah kasus," ucapnya.

Pilkada di Gowa dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan lantaran banyaknya laporan kecurangan yang disertai aksi bentrokan massa pendukung dengan kepolisian. Tak pelak, kepolisian masih memberlakukan status siaga satu di daerah itu sampai sekarang. Tercatat, lebih dari tiga kali aksi massa salah satu pasangan kandidat berujung bentrokan dengan kepolisian, yang mengakibatkan dua polisi terluka dan seorang warga dilaporkan terkena luka tembak.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tindak pidana pilkada di Gowa yang sementara diproses kepolisian setempat. Ia meminta semua pihak tidak melakukan aksi anarkistis ataupun perbuatan yang melawan hukum bila mendapati adanya pelanggaran dan kecurangan pilkada. "Tempuh sesuai dengan proses atau aturan. Jangan main hakim sendiri," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian PUPR Ambil Alih Proyek Jembatan Barombong, Ini Profil Jembatan Penghubung Makassar dan Kabupaten Gowa

2 Agustus 2023

 Jembatan Barombong di Makassar. shutterstock.com
Kementerian PUPR Ambil Alih Proyek Jembatan Barombong, Ini Profil Jembatan Penghubung Makassar dan Kabupaten Gowa

Kementerian PUPR ambil alih proyek Jembatan Barombong yang menghubungkan Makassar dengan Kabupaten Gowa. Apa alasannya?


Tinjau Gerakan Tanam Padi di Gowa, Mentan Minta Daerah Perkuat Pangan

22 Juli 2023

Tinjau Gerakan Tanam Padi di Gowa, Mentan Minta Daerah Perkuat Pangan

Percepatan tanam guna menghadapi ancaman El Nino.


Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Dzulfikar Ahmad Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Terpilih, Siapa Dia?

24 Februari 2023

Dzulfikar Ahmad, Ketum Pemuda Muammadiyah 2023-2027. Istimewa
Dzulfikar Ahmad Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Terpilih, Siapa Dia?

Dalam muktamar kali ini Dzulfikar Ahmad terpilih sebagai Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2023-2027. Ini profil pria asal Sungguminasa.


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


Gemas Lihat Arogansi Satpol PP Tampar Ibu Hamil, Atta Halilintar: Kita Proses Om

15 Juli 2021

Aurel Hermansyah dan suaminya Atta Halilintar mengunggah foto saat merayakan satu bulan pernikahan mereka. Instagram
Gemas Lihat Arogansi Satpol PP Tampar Ibu Hamil, Atta Halilintar: Kita Proses Om

Atta Halilintar mengunggah ulang video viral yang memperlihatkan seorang wanita hamil ditampal petugas Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Balap Sepeda Gunung: Bertualang dan Bertahan di Pegunungan Malino

14 Juli 2019

Lembah Biru di Malino, Kabupaten Gowa atau sekitar 80 kilometer dari Kota Makassar. Foto Istimewa
Balap Sepeda Gunung: Bertualang dan Bertahan di Pegunungan Malino

Lomba balap sepeda gunung di Malino, Gowa, Sulawesi Selatan, 12-14 Juli 2019, diikuti 456 peserta dari Indonesia.