TEMPO.CO, Gowa - Penyidik Kepolisian Resor Gowa menetapkan enam orang, yang merupakan penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa, sebagai tersangka lantaran membuka segel kotak suara. Tindakan mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Muhammad Yunus mengatakan pihaknya menetapkan keenam penyelenggara pilkada itu sebagai tersangka terhitung Minggu, 13 Desember 2015. Yunus enggan merinci identitas para tersangka. Hanya, Ketua PPS Desa Kanjilo disebutnya berinisial HK.
Adapun lima anggota KPPS itu merupakan orang yang bertugas di TPS 5-10 di Desa Kanjilo.
"Kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan besok (Selasa)," katanya, Senin, 14 Desember 2015.
Yunus menerangkan, pihaknya menetapkan keenam penyelenggara pilkada itu sebagai tersangka lantaran menyalahi regulasi pilkada dengan lebih dulu membuka segel kotak suara. Menurut Yunus, mereka dijerat dengan Pasal 193 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serta terancam 6 bulan penjara. Namun, kata Yunus, tidak satu pun dari mereka yang ditahan. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucapnya.
Lebih jauh, Yunus mengatakan, pihaknya baru menangani satu kasus pidana terkait dengan pilkada. Meski demikian, dia mengakui, pihaknya mendapati informasi soal adanya kasus lain yang akan diserahkan panwaslu setempat. Karena itu, pihaknya berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara kasus pilkada di Desa Kanjilo. "Kami hanya menunggu pelimpahan Panwaslu. Kami miliki waktu 14 hari untuk menuntaskan sebuah kasus," ucapnya.
Pilkada di Gowa dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan lantaran banyaknya laporan kecurangan yang disertai aksi bentrokan massa pendukung dengan kepolisian. Tak pelak, kepolisian masih memberlakukan status siaga satu di daerah itu sampai sekarang. Tercatat, lebih dari tiga kali aksi massa salah satu pasangan kandidat berujung bentrokan dengan kepolisian, yang mengakibatkan dua polisi terluka dan seorang warga dilaporkan terkena luka tembak.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tindak pidana pilkada di Gowa yang sementara diproses kepolisian setempat. Ia meminta semua pihak tidak melakukan aksi anarkistis ataupun perbuatan yang melawan hukum bila mendapati adanya pelanggaran dan kecurangan pilkada. "Tempuh sesuai dengan proses atau aturan. Jangan main hakim sendiri," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN