Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Calon Inkumben Terjungkal di Pilkada Sumatera Barat, Ini Sebabnya  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan kekalahan inkumben pada pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat ini merupakan gambaran kecerdasan masyarakat dalam menentukan pilihannya. Mereka tidak memilih calon-calon yang dianggap tidak berbuat dan tidak melakukan perubahan apa-apa selama menjabat.

"Sehingga masyarakat menghukumnya dengan memilih calon lain yang diharapkan memberi perubahan," kata Asrinaldi kepada Tempo, Minggu, 13 Desember 2015.

Misalnya di Kabupaten Dharmasraya, Asrinaldi menjelaskan, calon inkumben Adi Gunawan dikalahkan calon baru Sutan Rizka yang masih muda dan belum memiliki pengalaman di bidang politik dan pemerintahan. Padahal Adi merupakan sosok politikus. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Dharmasraya dan pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya.

Namun, menurut Asrinaldi, sepertinya masyarakat Dharmasraya kecewa dengan kepemimpinan Adi Gunawan pada periode sebelumnya. Makanya, masyarakat menginginkan perubahan dengan mencari alternatif baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara formulir C1 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, hingga Minggu, 13 Desember 2015, ada tujuh pasangan calon inkumben yang terjungkal pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di 13 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur di Sumatera Barat.

Di antaranya di Pilkada Kota Bukittinggi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan Pilkada di Kota Solok. Selanjutnya, Pilkada Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Pilkada Kota Bukittinggi, pasangan calon inkumben Ismet Amzis-Zulbahri hanya memperoleh 11.712 suara atau 27,55 persen. Sedangkan pasangan independen, M. Ramlan Nurmatias-Irwandi, meraih suara terbanyak dengan 17.770 suara atau 41,80 persen.

Padahal Ismet merupakan mantan Wali Kota Bukittinggi periode 2010-2015. Ia juga pernah menjadi Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2005-2010.

Di Pilkada Kabupaten Dharmasraya, calon inkumben Adi Gunawan-Jonson Putra kalah telak. Mantan Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan, hanya mendapatkan 35.122 suara atau 36,25 persen. Sedangkan pasangan calon Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal meraih suara 61.775 atau 63,75 persen suara.



ANDRI EL FARUQI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.