TEMPO.CO, Kediri - Panitia pengawas pemilihan kepala daerah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pencoblosan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kediri. Sebanyak 255 narapidana batal menyalurkan hak suara mereka pada 9 Desember lalu karena KPU menolak mendirikan tempat pemungutan suara di dalam LP.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri Muji Harjita mengatakan 255 penghuni LP Kediri tak bisa menyalurkan hak pilih mereka karena tidak adanya TPS di dalam LP. Padahal sebelumnya KPU setempat berjanji akan membangun TPS di dalam LP untuk menampung hak pilih mereka. “Ini hak konstitusi warga Indonesia, KPU harus melakukan pencoblosan di sana,” kata Harjita kepada Tempo, Jumat, 11 Desember 2015.
Harjita menjelaskan, insiden tak bisa mencoblosnya narapidana ini lantaran KPU tak berani mendirikan TPS di dalam LP. Mengacu pada peraturan KPU yang ada, pendirian TPS hanya boleh dilakukan di wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Karena LP Kelas II A Kediri berada di wilayah Kota Kediri, KPU urung mendirikan TPS di sana.
Sikap KPU tersebut, menurut Harjita, memberangus hak politik warga Kabupaten Kediri yang berada di KP. Untuk mensiasati aturan itu, Harjita merekomendasikan pendirian TPS di Desa Mutih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Selanjutnya petugas membawa peralatan mencoblos dan kotak suara ke dalam LP. Selanjutnya setelah pemilihan kotak suara dikembalikan di TPS Desa Mutih yang merupakan desa terdekat di wilayah Kabupaten Kediri.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Samsuri mengatakan pembatalan pendirian TPS di dalam LP kemarin merupakan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Khawatir menabrak peraturan KPU Pusat, maka KPU daerah tak berani mendirikan TPS di LP. “Namun dengan rekomendasi ini ada dasar untuk melakukan coblosan di lapas,” kata Samsuri.
Samsuri menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala LP Kediri saat pemungutan suara pada Rabu kemarin. KPU meminta Kalapas Kediri memberikan izin kepada narapidana untuk mencoblos di Desa Mutih. Namun hal itu ditolak pihak LP karena alasan keamanan. Belum diketahui kapan coblosan susulan ini akan dilakukan KPU. Panwaslu mengingatkan agar hal itu dilakukan segera mengingat masa kedaluwarsa coblos susulan hanya tiga hari setelah pelaksanaan pilkada.
HARI TRI WASONO