TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Agung mempercepat putusan kasasi sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Anggota KPU, Sigit Pamungkas, berharap penyelesaian sengketa di dua wilayah itu tak mengganggu jadwal pemilihan. "Kita berharap ada kejelasan dalam waktu dekat," ujarnya, Rabu, 9 Desember 2015.
Permohonan kasasi diajukan KPU setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, dan pasangan calon Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan Abdul Rahman. Langkah hukum itu ditempuh lantaran putusan PTUN memiliki kejanggalan.
Keputusan yang turun sehari menjelang pelaksanaan pilkada itu juga memaksa KPU menunda pelaksanaan pilkada di wilayah tersebut. Begitu pun tiga wilayah lain yang masih bersengketa di PTUN, yakni Kota Pemantang Siantar, Kota Manado, dan Kabupaten Simalungung.
Sigit mengakui kelembagaan KPU sejatinya tak berwenang mengajukan kasasi. Namun, langkah hukum itu dimungkinkan lantaran amar putusan majelis hakim membuka celah itu dengan mencampuradukkan istilah menunda dan membatalkan. "Ada celah putusan yang membuat kami harus mengambil langkah hukum," katanya.
Anggota KPU, Arief Budiman, berharap majelis kasasi dapat menjatuhkan putusan akhir di sepekan sebelum Desember 2015 berakhir. Jika tenggat itu terlampaui, pelaksanaan pilkada di bisa menimbulkan akibat hukum lantaran jadwal pilkada diatur lewat UU. "Kami perlu waktu untuk mencetak kertas suara dan mendistribusikan logistik," ujarnya.
RIKY FERDIANTO